Connect with us

Berita Terkini

Agung Podomoro Tidak Dapat Menghadirkan Saksi Dalam Sidang Lanjutan Tanah BMW

Sorotjakarta,-
Sidang lanjutan perkara nomer 713 tentang tanah BMW yang berlokasi di kelurahan papanggo kecamatan Sunter Tanjung priok, hari ini, Senin, 2/11/2020 kembali di gelar dengan agenda mendengarkan saksi-saksi yang di hadirkan oleh pihak tergugat yakni Agung Podomoro.

“Seharusnya mereka hadir untuk memberikan kesaksian namun mereka tidak dapat menghadirkan. Sedangkan saksi -saksi kami pada sidang terdahulu telah menguatkan, bahwa tanah garapan tersebut adalah milik klien kami, dan itu sudah dibuktikan.” Ujar Stephen Panjaitan SH,MBA kepada media usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Lanjut di katakan Stefhen, “menghadapi sidang yang rencananya akan di gelar 2 minggu ke depan, maka kami akan mempersiapkan kesimpulan, dari persidangan sebelumnya, dengan fakta-fakta yang ada untuk mengarah kepada bukti yang konkret, bahwa tanah garapan seluas 25,6 hektar yang sedang di bangun fasilitas olah raga oleh pengembang Agung Podomoro adalah tanah milik Alm. Zakaria dan Bapak Darma selaku ahli warisnya.” Terang Stephen sambil menunjuk bapak yang berdiri di sebelahnya.

Darma selaku ahli waris Alm. Zakaria melihat persidangan hari ini mengatakan, “Semakin jelas artinya kapasitas Agung Podomoro sebagai tergugat tidak dapat menghadirkan saksi -saksi, kesimpulannya bahwa mereka itu tidak bisa berbuat apa- apa, dan tidak cukup bukti atas kepemilikan lahan garapan yang kami miliki.” Tegas Darma.

Stefhen Panjaitan dan tim kuasa hukum lainya berharap, “Semoga majelis hakim dapat mengambil keputusan yang seadil -adilnya bagi klien kami.” Harapnya.(yurike)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita Terkini

error: Content is protected !!