Connect with us

Berita Terkini

Pembayaran Tertunda Hampir 1 Tahun, Nasabah Minna Padi Kenbali Melayangkan Surat Ke OJK

Sorotjakarta,-
Sudah hampir 1 tahun pembayaran Minna Padi (MP) kepada para nasabah masih terkatung-katung, namun MP terus saja berusaha mengelak dari kewajibannya dari UU dan POJK yang berlaku. Sehingga pada tangal 15 Oktober 2020 perwakilan nasabah-nasabah kembali mengirimkan surat terbuka yang ditujukan kepada Ir.Hoesen MM selaku Kepala Eksekutif Pasar Modal dan
Anggota Dewan Komissioner OJK dengan tembusan kepada Komisi XI DPR RI dan Bank Kustodi, yang isinya mengutarakan kekecewaan yang mendalam karena selama ini nasabah mendapatkan OJK tidak berpihak padanya dengan tidak adanya transparansi kepada nasabah dan memberikan keleluasaan kepada MP untuk tidak membayar penuh
sampai sekarang dengan memberikan dasar “Kesepakatan dari semua pihak” kepada MP melalui surat No.S-981/PM.21/2020 tangal 3 Oktober 2020. Demikian di sampaikan Yanti perwakilan nasabah MP dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 17/10/2020.

Dalam surat nasabah tersebut, disampaikan bahwa seperti yang diuraikan oleh Bpk. Hoesen dalam RDP dengan Komisi XI tangal 25 Agustus 2020, OJK menjatuhkan sanksi pembubaran dan likuidasi atas 6 reksadana MP dengan tujuan untuk mencegah kerugian kepada Konsumen. Pada nyatanya sekarang Konsumen sangat dirugikan karena MP selalu berusaha menginterpretasikan hukum dan POJK dari sudut pandang dan untuk kepentingan MP sendiri. Sebagai contoh adalah cara pembayaran reksadana Amanah Syariah yang oleh MP akan dilaksanakan dengan NAB Likuidasi per 30 September 2020 sedangkan menurut UU/POJK yang berlaku, pembayaran dimulai dengan NAB PEMBUBARAN (POJK NO.23/POJK.04/2016 Pasal 45c dan 47b).

“Nasabah-nasabah juga menyatakan bahwa ada 2 point mendasar yang tidak logis dan mengecewakan dalam OJK memberikan kelonggaran pada MP dengan kata-kata kesepakatan dari semua pihak yaitu:
1. OJK yang membuat peraturan-peraturan OJK, kemudian OJK yang menjatuhkan sanksi dan hukuman, lalu kenapa OJK tidak memastikan bahwa semua aturan maupun hukuman dilaksanakan, tapi sebaliknya menyerahkan pelaksanaannya dengan dasar Kesepakatan dari semua pihak.
2. Dasar kata Kesepakatan dari surat OJK itu sangat berbahaya serta merugikan nasabah dan dilain pihak sangat menguntungkan pihak MP.” Jelas Yanti

Selanjutnya, “nasabah berpendapat bahwa statement tentang Kesepakatan ini sama sekali tidak ada dasar hukumnya, dan sebagai warga negara yang taat hukum, para nasabah hanya menginginkan penyelesaian yang sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku. Apalagi kalau dasarnya adalah POJK yang dibuat oleh OJK sendiri.”

“Oleh karena itu nasabah-nasabah memohon dengan sangat kepada OJK, khususnya Pak Hoesen sebagai pejabat tinggi OJK yang menangani kasus ini, agar mau mengambil tindakan tepat, tegas dan sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku dalam penyelesaian proses pembubaran dan likuidasi 6 produk reksadana MP.” Harap Yanti perwakilan nasabah MP

Nasabah-nasabah masih percaya bahwa OJK akan dapat dan bisa menjaga kewibawaan hukum Negara serta tetap melindungi nasabah. Nasabah juga menambahkan bahwa rencana pembayaran MP untuk reksadana Amanah Syariah adalah dengan memakai NAB Likuidasi per 30 September 2020 yaitu Rp.198.86/Unit. Sedangkan seharusnya menurut POJK NO.23/POJK.04/2016 Pasal 45c dan 47b, pembayaran dimulai dengan NAB PEMBUBARAN tgl. 21 Nopember 2019 yaitu Rp.1,167.39/Unit. Jadi terdapat perbedaan besar sekali yaitu Rp.968.53/unit yang akan
sangat merugikan nasabah. Sehingga nasabah2 sangat mengharap bantuan Komisi XI DPR RI agar mendesak OJK mengambil tindakan tegas kepada MP dalam pelaksanaan sanksi OJK berdasarkan UU/POJK yang berlaku.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita Terkini

error: Content is protected !!