Maret 7, 2026

Sorotjakarta,-
Sidang Gugatan RCTI terhadap Ninmedia yang terkait dengan hak cipta di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah lama bekerja, sejak tahun 2019. Perkara ini telah diputus oleh Majelis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 18 Desember 2019. Putusan perkara nomor 32 / Pdt.Sus-Hak Cipta / 2019 / PN. Niaga. Jkt.Pst ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim John Tony Hutauruk, SH, MH

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Gugatan RCTI dinyatakan tidak dapat diterima, karena dalam gugatan dianggap salah pihak yang digugat.

Kuasa Hukum Ninmedia, MZ Al-Faqih SH menyambut baik putusan yang telah memenangkan Ninmedia. “Majelis Hakim yang memeriksa perkara gugatan RCTI terhadap Ninmedia telah melakukan pemeriksaan perkara dengan baik. Terhadap gugatan yang salah pihak memang sudah disetujui oleh Majelis Hakim tidak diterima atau TIDAK.” Ucapnya

Dengan hadirnya putusan yang memenangkan Ninmedia, pihak Ninmedia bersyukur, Ninmedia sebagai Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui Satelit yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran dari negara dan telah mendukung stasiun penyiaran tahun 2015 akan terus bersiaran dan membantu penyiaran yang menyiarkan pembicaraan yang variatif di setiap tempat Melayani kebutuhan akan informasi dan hiburan seluruh lapisan masyarakat Indonesia, karena Ninmedia adalah TV rakyat Indonesia.

Jemy Penton sebagai Dirut Ninmedia mengungkapkan, “Ninmedia akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Ninmedia juga akan bersinergi dalam memajukan penyiaran Indonesia”, tegasnya.(yurike)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *