Maret 6, 2026

Sorotjakarta,-
Sidang kedua perseteruan ditubuh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 17/1/2018. Di mulai dengan agenda Perifikasi masalah surat kuasa dan berita acara sumpah.

Organisasi yang terbelah karna masing-masing menganggap dialah peradi yang sah, sempat mengganggu anggota Peradi yang lain, hingga akhirnya berujung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Pengadilan tempat yang akan membuktikan MUNAS yang mana yang akan di nyatakan syah sehingga perselisihan di PERADI dapat berakhir dengan damai.

Pada sidang ke dua pihak terduga hanya tampak perwakilan yang tidak melengkapi identitasnya, sehingga menimbulkan pertanyaan dari pihak pemohon dalam hal ini kubu Fauzi Yusuf Hasibuan dan rekan-rekan.

“Kami anggap tidak hadir pihak termohon dalam sidang ini, karna utusannya tidak menggunakan identitas jelas dan kami ingin jika pemanggilan yang ke tiga juga tidak hadir agar sidang tetap di lanjutkan.” ucap Victor W Nadapdap.(yurike)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *