Maret 6, 2026

Sorotjakarta,-
Mengutip PermenPAN-RB No. 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan ASN PPPK untuk jabatan Fungsional Guru, ada 4 kategori yang dapat mendaftar, yaitu Guru Honorer K2, Guru Honorer Non K2 di sekolah negeri, Guru yang mengajar di sekolah swasta, dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), ungkap Sudarmi, Ketua GTKHNK 35+ Kabupaten Bekasi melalui pers rillis kepada Sorot Jakarta, Senin (14/06/2021).

“Jika pemerintah bijaksana, ASN PPPK itu lebih tepat untuk Guru yang ada di sekolah swasta. Sedangkan Guru Honorer negeri yang sudah ada datanya di Dapodik dengan mempertimbangkan masa pengabdian seharusnya tinggal menunggu diangkat PNS karena ketika melamar pekerjaan sebagai GTK Honorer itu sudah melewati tahapan-tahapan atau seleksi dari kepala sekolah.” Tambah Sudarmi, Guru Honorer dari SMKN 1 Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

Sementara ditempat terpisah, Ketua GTKHNK 35+ Provinsi Jawa Barat, Sigid Purwo Nugroho, S.H menambahkan, bahwasannya yang kami harapkan adalah skema pengangkatan ASN, bukan dengan cara uji kompetensi dengan point afirmasi 15%. Kami tidak yakin rekruitment ASN PPPK tahun 2021 akan menuntaskan permasalahan GTK Honorer.

“Hal lain yang kami khawatirkan adalah Passing Grade yang lebih tinggi dari tahun sebelumnya.” Tambah Sigid, aktifis pendidikan dan Guru Honorer asal Kabupaten Kuningan.

Kementerian terkait seharusnya mendengarkan masukan dari Panja PGTKH ASN Komisi X DPR RI termasuk menyerap aspirasi GTKHNK 35+.

Presiden juga seharusnya turun tangan karena masalah GTK Honorer ini permasalahan nasional yang harus dituntaskan. Apalagi GTKHNK 35+ lahir diera pemerintahan pak Jokowi yang salah satunya akibat Moratorium.

Presiden mampu menerbitkan Keppres PNS bagi Bidan PTT serta Dosen. Seharusnya Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori usia 35 tahun ke atas dari sekolah sekolah negeri semua jenjang dapat diangkat PNS melalui Keppres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *