Sorotjakarta,-
Sekretaris Jendral Perkumpulan Advocate Moeslim Indonesia Ade Muhamad Nur bersama kliennya pada hari ini Selasa, 13/4/2021 mendatangi gedung Komisi Yudisial Republik Indonesia di Jakarta Pusat.
Kedatangan mereka untuk melaporkan kasus perdata yang di tangani Pengadilan Negeri Jakarat Pusat terkait putusan dengan kewenangan pengambilan keputusan sepihak.
“Laporan kami sudah di terima dan tinggal menunggu proses dari Komisi Yudisial hingga 14 hari kedepan.” Ucap Ade di dampingi kliennya usai menyerahkan laporan.
Di ketahui bahwa klien Ade Muhamad Nur merupakan pihak penggugat kepada Bank Bukopin dengan nomer: 78/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst dan diketahui bahwa pihak tergugat di dalam fakta persidangan mulai dari sidang 1 hingga ke 3 tidak pernah hadir, tetapi ada putusan pencabutan.
“Kami pihak penggugat yang mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat merasa kaget, ternyata persidangan masih berjalan tetapi kemarin tanggal 12/4/2021 kami melihat ada keputusan pencabutan, sementara kami dari pihak penggugat tidak pernah melakukan permohonan pencabutan.” Terang Ade Muhamad Nur
Masih di katakan Ade, “Kami telah berkomunikasi dengan majelis, namun majelis mempunyai penjelasan dan kami merasa penjelasannya tidak sesuai dengan agenda persidangan sehingga kami ke Komisi Yudisial.”
“Ini adalah keputusan yang keliru, ini adalah proses hukum, negara kita adalah negara hukum, maka kita kembali ke hukum, karena pengawasan ada di Komisi Yudisial maka kita datang ke sini.” Tegas Ade.
Ade berharap agar hukum menjadi terang benderang dan siapa yang bermain di balik ini harus di tindak.
