Maret 7, 2026

Sorotjakarta,-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menolak gugatan PKPU yang di tujukan kepada manajemen meMiles dengan nomer perkara 348 dan 350 yang sebelumnya juga telah menolak 3 sidang perkara PKPU. Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23/11/2020.

“Dengan di tolaknya gugatan yang ke 5 dan 6 oleh Pengadilan ini membuktikan bahwa kita mempunyai harapan meMiles akan tetap kembali bangkit dan saya mohon mari kita bergandengan tangan untuk memajukan meMiles.” Ucap pengacara meMiles kepada media, saat usai sidang putusan di halaman PN Jakarta Pusat.

Di dampingi para ketua custamer se Indonesia yang selalu setia hadir mengikuti sidang PKPU meMiles, Ketum KBMI mengatakan, “Kami di sini akan selalu memberikan suport kepada manajemen meMiles walaupun waktu kami menjadi terganggu.” tegas Fransisca Langelo.

Sementara itu Sekjen KBMI Andi MR, dengan tegas meminta kepada kuasa hukum pemohon untuk dapat memberikan daftar 2000 lebih nama-nama custamer yang menuntut meMiles ke PKPU.

“Tujuannya agar kami tahu apakah nama-nama kami ada yang di catut oleh oknum-oknum tersebut.” Ucap Sekjen.

Masih di katakan Andi, “Karena Ada beberapa member yang telah melihat bahwa namanya telah di catut, tentu ini sangat merugikan member semua. Kita sama-sama melihat bahwa saat ini meMiles udah berjalan di aplikasi google,” tegas Andi.

“Kami member se Indonesia yakin apabila ada PKPU berikutnya akan tetap di tolak oleh majelis hakim karena disini tidak ada yang merasa di rugikan dan perlu di ingat bahwa hubungan meMiles dengan member bukan urusan utang piutang atau soal jatuh tempo tetapi hubungan jual beli slot iklan dan pemasangan iklan. Bagi member yang mengajukan PKPU, kami bersatu meminta kepada manajemen meMiles untuk tidak lagi memberikan hadiah kepada mereka yang telah di nyatakan kalah di PKPU. Itu adalah konsekunsinya.” Terang Andi.

Usai pembacaan putusan PKPU ke 5 dan ke 6. Puluhan custamer meMiles bersatu mendatangi kantor pengacara Elsya Sharif di kawasan Menteng Jakarta Pusat. Kedatangan mereka untuk membicarakan uang titipan sebesar Rp, 50 milyar dari pihak keluarga owner PT Kam and Kam. Namun rombongan tersebut tidak berhasil menemui pengacara Elsya, karena menurut petugas jaga Elsya Sharif tidak ada di tempat (Yurike)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *