Maret 6, 2026

Sorotjakarta,-
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membentuk Tim Pemantau dan Advokasi untuk membela para pekerja yang hubungan kerjanya terdampak Covid-19, seperti pekerja yang dirumahkan dengan pengurangan upah, PHK sepihak, serta memutus kontrak kerja buruh PKWT sebelum kontrak berakhir dengan alasan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

“Saat ini banyak pengusaha yang mengambil kesempatan dalam kesempitan menggunakan isu pandemi Covid-19 untuk merumahkan para pekerja dengan pengurangan hak, memutus kontrak kerja karyawan PKWT, serta melakukan PHK sepihak kepada para pekerjanya” Kata Iswan Abdullah, Ketua Tim Pemantau dan Advokasi Covid-19 untuk Buruh. Di Jakarta, Sabtu, 17/4/2020.

Iswan menambahkan bahwa PHK sepihak yang dilakukan oleh pengusaha terhadap para pekerjanya dengan alasan Covid-19 sebagai modus dan niat busuk para pengusaha agar tidak terkena sanksi dari Undang-undang Ketenagakerjaan No.13/2003 dan selanjutnya akan menggantikan pekerjanya dengan pekerja PKWT atau Outsourcing setelah pandemi Covid-19 selesai.

Selain memantau dan mengadvokasi buruh yang terdampak hubungan kerjanya karena isu Covid-19, Tim ini juga bekerjasama dengan Jamkeswatch KSPI diseluruh Indonesia untuk melakukan pendataan dan advokasi kesehatan kepada para buruh diperusahaan yang masuk dalam daftar Orang Dalam Pemantauan(ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan yang sudah positif, bahkan yang sudah meninggal dunia disebabkan Covid-19, untuk dibantu penanganannya di Rumah Sakit, karena banyak Pengusaha yang tidak mau jujur melaporkan data tersebut kepada petugas kesehatan penanganan Covid-19 ditingkat kota maupun kabupaten. Lanjut Iswan Abdullah, yang juga menjabat Direktur Eksekutif Jamkeswatch.

Senada dengan Iswan, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal juga meminta kepada pengusaha untuk tidak melakukan PHK terhadap para pekerja di masa Pandemic Covid-19, dan pemerintah harus hadir untuk menjamin rakyatnya tidak terkena PHK, karena jika PHK terjadi akan sulit untuk rakyat memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, dan dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak sosial dimasyarakat yang berdampak pada prilaku kriminalitas untuk bertahan hidup dimasa sulit seperti saat ini.(yurike)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *