Maret 6, 2026

Sorotjakarta,-
Presidium Rakyat Menggugat (RPM) baru-baru ini kembali turun ke jalan menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Mahkamah Agung RI, Jl. Medan Merdeka Utara 9, Selasa, 3/3/2020.

Sambil mengibarkan bendera merah putih mereka bersatu menyuarakan tuntutannya agar pasal 13 dan 14 peraturan bersama 2 Menteri nomer 8 dan 9 tahun 2006 tentang kerukunan umat beragama dan syarat pendirian rumah ibadah segera di cabut. Sehingga intoleran hengkang di muka bumi pertiwi ini.

Demikian dikatakan penanggung jawab aksi demo simpatik, Nancy Angela Hendrik ketika diminta komentarnya di tengah aksi demo berlangsung.

Massa aksi yang berasal dari berbagai organisasi di Indonesia ini memadati depan gedung Mahkamah Agung RI, sambil menyuarakan yel-yel perjuangan.

Nancy selaku penaggung jawab aksi mengatakan, kami meminta kepada pemerintah agar pasal 13 dan 14 peraturan bersama 2 Menteri itu segera dicabut, terutama kami yang berasal dari Minahasa mengalami apa yang dinamakan intoleransi, kita tahulah kasus yang kemarin terjadi,” tegasnya.

“Itulah yang menjadi salah satu dasar kami menggelar aksi damai agar pemerintah segera mencabut peraturan bersama 2 Menteri terutama pasal 13 dan 14,” tegas Nancy berharap.

Dikatakan Nancy, hari ini kami dari Presidium Rakyat Menggugat (PRM) bersama tim Lowyer siang ini mengajukan gugatan uji materi atas Peraturan Bersama 2 Menteri tersebut, kami bersama massa aksi demo simpatik ini akan terus mengawal proses gugatan yang kami layangkan, kami akan terus konsisten memperjuangkan keadilan,” tegas Nancy.(yurike)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *