November 1, 2026

sorotjakarta,-
Praktisi hukum Musthafa, S.H. menyampaikan bahwa profesi yang dijalani seseorang sejatinya tidak boleh hanya dimaknai sebagai sarana mencari penghasilan, mengejar jabatan, ataupun membangun status sosial. Lebih dari itu, profesi harus menjadi instrumen pengabdian, memberikan manfaat bagi sesama, serta menjadi jalan untuk memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

Menurut pria yang berprofesi sebagai advokat ini, khususnya bagi mereka yang berprofesi di bidang hukum, ada tanggung jawab moral dan sosial yang tidak boleh dilupakan. Sebab, hukum bukan semata-mata kumpulan norma dan pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan, melainkan instrumen untuk melindungi hak, martabat, dan kepentingan masyarakat.

“Saya selalu berpandangan bahwa profesi harus menjadi sarana untuk membantu sesama. Jangan sampai kita hanya bangga dengan gelar, jabatan, maupun atribut profesi, tetapi kehilangan kepekaan terhadap persoalan masyarakat. Terlebih ketika berhadapan dengan orang-orang kecil yang sedang mencari keadilan, tetapi tidak memiliki kemampuan materi maupun pengetahuan untuk memperjuangkan haknya sendiri,” ungkap Musthafa melalui rikis yang di yetima sorotjakarta.com, baru- baru ini di Jakarta.

Negara Hukum Harus Menjamin Keadilan Tanpa Pandang Bulu

Musthafa menegaskan bahwa Indonesia secara konstitusional telah menyatakan diri sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Konsekuensinya, seluruh penyelenggaraan negara, termasuk kekuasaan pemerintahan dan penegakan hukum, harus tunduk pada hukum.

Selain itu, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan.

Sementara Pasal 28D ayat (1) menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

“Artinya, keadilan bukan barang mewah yang hanya bisa dinikmati oleh orang kaya, bukan pula fasilitas eksklusif bagi mereka yang memiliki kekuasaan, jabatan, koneksi, maupun pengaruh politik. Keadilan adalah hak konstitusional setiap warga negara tanpa terkecuali,” tegasnya.

Namun demikian, Musthafa mengakui bahwa mewujudkan prinsip tersebut dalam praktik bukanlah perkara mudah.

Di tengah masyarakat, masih terdapat persoalan ketimpangan akses terhadap keadilan. Ada masyarakat yang tidak memahami hak-hak hukumnya, tidak mengetahui prosedur pengaduan, tidak mampu membayar jasa pendampingan hukum, bahkan kesulitan mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara yang sedang dihadapinya.

Akibatnya, tidak sedikit masyarakat kecil yang berada dalam posisi rentan ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

“Jangan sampai hukum hanya terlihat tajam ketika berhadapan dengan masyarakat kecil, tetapi kehilangan ketegasannya ketika berhadapan dengan mereka yang mempunyai kekuasaan dan sumber daya ekonomi. Prinsip equality before the law harus benar-benar diwujudkan, bukan sekadar menjadi slogan dalam pidato kenegaraan,” ujarnya.

Keterbukaan Informasi Publik Merupakan Hak Masyarakat

Lebih lanjut, Musthafa mengingatkan bahwa negara sebenarnya telah menyediakan instrumen hukum untuk menjamin keterbukaan informasi kepada masyarakat, yakni melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan dapat diawasi oleh masyarakat.

Dalam konteks tersebut, informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, termasuk pengelolaan anggaran negara maupun daerah, harus dapat diakses masyarakat sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Jangan sampai masyarakat hanya diminta membayar pajak, mematuhi kewajiban, dan menerima kebijakan pemerintah, tetapi ketika ingin mengetahui bagaimana uang publik dikelola justru dipersulit. Transparansi bukan kemurahan hati pejabat, melainkan kewajiban hukum yang harus dijalankan,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi bukan berarti seluruh dokumen negara harus dibuka tanpa batas. Informasi yang dikecualikan tetap harus dilindungi berdasarkan ketentuan undang-undang. Namun pengecualian tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup informasi yang semestinya dapat diakses publik.

Di tengah berbagai persoalan dan pesimisme masyarakat terhadap wajah penegakan hukum, Musthafa mengajak seluruh elemen bangsa untuk tidak kehilangan harapan.

Menurutnya, kritik terhadap penegakan hukum harus tetap disampaikan, tetapi harus disertai gagasan dan solusi konkret seperti penguatan sistem dan menejemen kontrol serta pengawasan yang “kredibel” antar lembaga

“Saya percaya bahwa hukum harus menjadi alat untuk menghadirkan keadilan, bukan justru menjadi instrumen yang membuat masyarakat semakin takut dan tidak berdaya. Kita tidak boleh membiarkan orang kecil kehilangan harapan hanya karena mereka tidak punya uang, tidak punya akses, dan tidak punya kekuatan untuk bersuara.”

“Jadikan profesi sebagai jalan pengabdian. Sebab pada akhirnya, yang paling penting bukan seberapa tinggi posisi kita di mata manusia, melainkan seberapa besar manfaat yang bisa kita berikan kepada sesama.”

“Keadilan memang tidak selalu mudah diperjuangkan, tetapi jangan pernah berhenti memperjuangkannya. Sebab ketika masyarakat sudah kehilangan kepercayaan terhadap hukum, yang dipertaruhkan bukan hanya wibawa institusi, melainkan juga kepercayaan terhadap negara itu sendiri,” pungkas Musthafa.(yr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!