Oktober 19, 2026

Biak Numfor, sorotjakarta.com
Isu Papua dalam agenda Komite 24 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kembali menjadi perdebatan publik. Menanggapi hal tersebut, pekerja masyarakat adat pada Kainkain Karkara Byak Suprimanggun, Kumeser Kafiar, memberikan penjelasan komprehensif mengenai status hukum Papua di forum PBB.

Kumeser menegaskan, Komite 24 PBB atau Special Committee on Decolonization (C-24) merupakan komite khusus yang dibentuk PBB pada tahun 1961. Komite ini memiliki mandat untuk mengawasi pelaksanaan proses dekolonisasi di seluruh dunia.

Mandat tersebut meliputi meninjau wilayah yang masih berada dalam daftar wilayah non-pemerintahan sendiri (Non-Self-Governing Territories), membahas proses menuju pemerintahan sendiri atau kemerdekaan, mendengarkan pernyataan negara anggota, perwakilan wilayah, dan pemohon (petitioners), serta menyampaikan rekomendasi kepada Majelis Umum PBB.

Menurut Kumeser, Papua Barat memiliki sejarah panjang yang melibatkan Belanda, Indonesia, Persetujuan New York 1962, dan pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada 1969. Proses sejarah tersebut hingga kini masih menjadi pokok perdebatan sejarah dan politik.

C-24 memiliki mandat dekolonisasi, tetapi tidak semua wilayah yang memiliki gerakan kemerdekaan otomatis masuk dalam agenda atau daftar wilayahnya,” ujar Kumeser, Senin (19/10/2026).

Ia merujuk pada daftar resmi PBB yang disampaikan pada tahun 2026, di mana terdapat 17 wilayah non-pemerintahan sendiri. Dalam daftar tersebut, Papua tidak tercantum.

Karena itu, pembahasan Papua Barat di forum internasional, dukungan dari organisasi regional, atau penyampaian petisi kepada PBB tidak dengan sendirinya berarti C-24 telah mengakui Papua Barat sebagai wilayah yang harus didekolonisasi,” jelasnya.

Secara prosedural, pengajuan agar Papua Barat dibahas dalam proses dekolonisasi PBB dapat diupayakan. Namun karena Papua Barat belum tercantum dalam daftar resmi wilayah non-pemerintahan sendiri PBB, maka tidak otomatis menjadi bagian dari agenda Komite 24 saat ini.

PBB mencatat proses pengalihan administrasi dari Belanda kepada Indonesia berdasarkan Persetujuan New York 1962, diikuti pelaksanaan Pepera pada 1969 dan Resolusi Majelis Umum 2504 (XXIV).

Sebagian masyarakat Papua mempertanyakan proses serta keabsahan Pepera 1969. Sementara Pemerintah Indonesia berpegang pada hasil proses tersebut dan pengakuan internasional atas integrasi Papua ke Indonesia. Perdebatan ini, menurut Kumeser, tidak dengan sendirinya mengubah status Papua dalam daftar PBB.

Secara prosedural, ada jalur yang dapat diperjuangkan, yakni dengan menyampaikan argumentasi hukum, sejarah, hak politik masyarakat, serta bukti yang relevan mengenai status Papua Barat. Selain itu, dukungan diplomatik dengan mencari dukungan anggota PBB penting untuk membawa isu tersebut ke pembahasan formal.

Perwakilan masyarakat sipil atau kelompok politik tidak dapat secara sepihak menetapkan status wilayah dalam agenda PBB,” tegasnya.

Kumeser menambahkan, jika Papua ingin dimasukkan kembali pada daftar C-24, maka satu atau beberapa negara anggota PBB harus mengusulkan agar Papua dinilai kembali sebagai NSGT.

Secara hukum jalurnya adalah meyakinkan mayoritas negara anggota PBB untuk mengadopsi resolusi baru yang menyatakan Papua memenuhi kriteria NSGT dan membatalkan status final 1969. Secara politik, itu membutuhkan kampanye diplomatik tingkat negara, dan harus menang voting melawan penolakan Indonesia dan negara-negara pendukungnya,” pungkas Kumeser Kafiar.

(Herikson Kbarek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!