sorotjakarta,-
Unit Reserse Kriminal Polsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat, mengungkap kasus dugaan penggelapan uang perusahaan yang melibatkan seorang karyawan marketing PT Suhu Nusadua Teknologi, berlokasi di Jalan Peta Barat, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial VZH yang diduga menyalahgunakan pembayaran pelanggan untuk kepentingan pribadi. Akibat dugaan perbuatan tersebut, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp45 juta.
Kapolsek Kalideres, Komisaris Polisi Rihold Sihotang, S.Kom., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh salah satu karyawannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kalideres bergerak melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo, S.H., M.H., didampingi Panit 1 Reskrim IPDA Muhar Mukhsin, S.H., dan Panit 3 Reskrim IPDA Fahrullah Yudha S.W., S.H., M.H.
Diduga Manfaatkan PO Fiktif
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku yang bekerja sebagai marketing diduga memanfaatkan proses pemesanan barang dari pelanggan perusahaan untuk menjalankan aksinya.
Modus yang diduga digunakan adalah membuat purchase order (PO) fiktif dengan mencantumkan nomor rekening pribadi sebagai tujuan pembayaran.
“Modusnya dengan membuat pesanan pembelian atau purchase order (PO) fiktif yang mencantumkan nomor rekening pribadi,” ujar Kompol Rihold Sihotang saat dikonfirmasi, Minggu (18/10/2026).
Uang pembayaran yang masuk ke rekening pribadi tersebut diduga tidak disetorkan kepada manajemen atau bagian keuangan perusahaan, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dari hasil pemeriksaan awal, dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung berulang kali dan menyasar sembilan toko atau pelanggan perusahaan.
Aksi yang diduga dilakukan tersangka itu berlangsung sejak Juli hingga 8 Oktober 2026. Total kerugian perusahaan berdasarkan hasil pemeriksaan awal diperkirakan mencapai Rp45 juta.
Diamankan di Lokasi Perusahaan
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi mengidentifikasi terduga pelaku melalui analisis rekaman kamera pengawas atau *closed-circuit * (CCTV), serta keterangan sejumlah saksi.
Petugas kemudian mengamankan VZH saat yang bersangkutan masih berada di lokasi perusahaan.
Pengungkapan ini menjadi pengingat penting bagi perusahaan untuk memperkuat sistem pengawasan transaksi, memverifikasi setiap dokumen pemesanan, serta memastikan seluruh pembayaran pelanggan masuk melalui rekening resmi perusahaan.
Proses Hukum Harus Mengedepankan Pembuktian
Kasus tersebut selanjutnya perlu ditangani melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pembuktian terhadap dugaan penggelapan, termasuk aliran dana, dokumen pemesanan, serta keterangan para pihak, menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara secara menyeluruh.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Status dan pertanggungjawaban pidana pihak yang diamankan harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum yang sah.
Polsek Kalideres diharapkan terus menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengungkapan kasus tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi dunia usaha untuk memperketat pengawasan transaksi keuangan dan memastikan setiap pembayaran pelanggan tercatat melalui mekanisme resmi perusahaan. Seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(yr)
