Sorotjakarta,-
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik. RUU tersebut masih masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan pembahasannya dilakukan Komisi III DPR RI melalui berbagai forum dengan akademisi, praktisi hukum, organisasi profesi, mahasiswa dan masyarakat.
Praktisi dan pemerhati hukum, Musthafa SH, menilai bahwa keberadaan UU Perampasan Aset memang memiliki urgensi besar bagi Indonesia, terutama untuk memperkuat asset recovery terhadap hasil korupsi, pencucian uang, narkotika, kejahatan terorganisasi dan tindak pidana ekonomi lainnya.
Namun, menurut Musthafa, urgensi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk membentuk undang-undang yang memberikan kewenangan terlalu luas kepada aparat tanpa pengawasan yang memadai.
“Kita membutuhkan UU Perampasan Aset, tetapi jangan sampai karena alasan mengejar aset hasil kejahatan, negara justru menciptakan instrumen hukum yang dapat digunakan untuk merampas aset warga negara tanpa proses hukum yang fair.” Ujarnya, Jumat, 18/9/2026.
Jangan Sampai RUU Menjadi Alat Politik
Menurut Musthafa, salah satu persoalan paling serius yang harus dijawab pembentuk undang-undang adalah potensi politisasi hukum.
Kekhawatiran tersebut bukan sekadar wacana. Dalam pembahasan di DPR, anggota Komisi III sendiri telah mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak digunakan sebagai alat politik untuk menyasar pihak tertentu.
“Hukum harus bekerja berdasarkan bukti dan aturan, bukan berdasarkan siapa yang menjadi lawan politik, siapa yang sedang berkuasa, atau siapa yang tidak disukai oleh penguasa.” terangnya.
Musthafa menegaskan, apabila instrumen perampasan aset dapat digunakan secara berbeda terhadap orang yang berbeda karena faktor politik, maka tujuan pemberantasan kejahatan justru dapat kehilangan legitimasi.
Karena itu, ia mendorong agar RUU secara eksplisit dibangun berdasarkan prinsip:
equality before the law, due process of law, presumption of innocence, proporsionalitas, independensi peradilan dan pengawasan terhadap aparat penegak hukum.
Jangan Sampai Pemberantasan Kejahatan Berubah Menjadi Kriminalisasi
Musthafa juga mengingatkan bahwa istilah “kriminalisasi” harus dipahami secara hati-hati.
Menurutnya, seseorang tidak boleh kehilangan hak atas asetnya semata-mata karena adanya tuduhan. Harus ada mekanisme pembuktian yang dapat diuji dan mekanisme keberatan bagi pemilik aset.
Hal ini menjadi semakin penting apabila RUU mengatur mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture, yaitu perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa terlebih dahulu adanya putusan pidana terhadap pemilik aset.
Pembahasan NCB sendiri masih menjadi salah satu isu penting dalam penyusunan RUU. DPR pada Agustus 2026 menyatakan pembahasan perlu bergerak dari perdebatan konseptual menuju rumusan pasal yang konkret.
“NCB jangan dipahami sebagai cek kosong bagi negara. Kalau mekanisme perampasan dapat dilakukan tanpa putusan pidana, justru standar pengawasan, pembuktian, dan hak pemilik aset harus semakin kuat.”
Menurut Musthafa, negara harus membedakan secara tegas antara: aset yang terbukti berasal dari tindak pidana, aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, dan aset milik pihak ketiga yang diperoleh secara sah.
Ketiganya tidak boleh diperlakukan dengan standar yang sama. (yr)
