September 19, 2026

Biak Numfor, sorotjakarta.com,
Pemberian gelar adat Manbri kepada Kapolres Biak Numfor yang diberitakan salah satu media online di Biak pada 15 September 2026 menuai protes. Tokoh Pemuda Adat Byak Bar Foryuri Numfor menilai proses tersebut melanggar Statuta Adat Suku Byak dan mendesak klarifikasi dalam 1 x 24 jam.

Pernyataan sikap tegas tersebut ditujukan kepada tiga pihak, yakni Ketua BPH KainKain Karkara Byak, Mananwir Gerard Kafiar, Kapolres Biak Numfor, dan awak media RRI.co.id Biak yang menulis berita tersebut.

Tokoh Pemuda Adat Byak Bar Foryuri Numfor menilai acara pemberian gelar yang dikemas dalam acara Coffee Morning di salah satu ruangan itu tidak sesuai prosedur adat.

“Kami meminta dengan hormat dan tegas agar segera memberikan keterangan dan klarifikasi terkait berita pemberian gelar Manbri kepada Bapak Kapolres Biak Numfor,” demikian isi pernyataan yang diterima redaksi, Jumat (18/9/2026).

Adapun dasar tuntutan yang disampaikan adalah sebagai berikut:

Pertama,acara pemberian atau penobatan gelar Manbri dinilai telah melanggar Statuta Adat Suku Byak karena tidak melalui ritual resmi atau Sabsiber yang merupakan syarat wajib dalam tradisi Byak.

Kedua, momentum pemberian gelar dinilai keliru dan tidak sesuai dengan isi redaksi berita yang ditulis oleh awak media.

Ketiga,sesuai Statuta Lembaga Adat Suku Byak, gelar Manbri hanya diberikan kepada Orang Asli Papua (OAP) dari Suku Byak dengan kategori-kategori tertentu yang telah diatur secara adat, bukan kepada pihak di luar Suku Byak.

Keempat,Kapolres Biak Numfor diminta menjelaskan secara detail kepada publik bahwa MANBRI yang dimaksud adalah slogan atau misi Polres Biak Numfor dalam konteks kearifan lokal Suku Byak, bukan gelar adat.

Kelima, awak media yang menulis pemberitaan tersebut diminta segera merevisi redaksi berita yang telah diunggah ke publik karena diduga telah mencoreng nama baik Lembaga KainKain Karkara Byak (KKB).

Tokoh Pemuda Byak Bar Foryuri Numfor memberikan batas waktu 1 x 24 jam sejak pernyataan ini dikeluarkan agar klarifikasi dalam bentuk video dan berita terbaru dilakukan oleh pihak terkait dan di-update oleh awak media yang bersangkutan.

Apabila dalam kurun waktu tersebut tidak ada klarifikasi, pihaknya akan melaporkan persoalan ini kepada pimpinan tertinggi Lembaga KainKain Karkara Byak (KKB) untuk ditindaklanjuti sesuai kode etik lembaga adat.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi pihak Ketua BPH KainKain Karkara Byak, Kapolres Biak Numfor, dan RRI Biak terkait tuntutan tersebut. (Herikson W Kbarek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!