September 7, 2026

Sorotjakarta,-
Anggota Panitia Perancangan Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Pdt. David Harold Waromi, SM., Th., mendampingi Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., dalam agenda Rapat Gabungan dengan Pimpinan Komite DPD RI yang salah satu agendanya adalah penyerahan Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Utara.

Draft RUU tersebut diserahkan kepada Ketua PPUU DPD RI, Dr. Abdul Kholik, S.H., M.Si., untuk selanjutnya diproses sebagai RUU usul inisiatif DPD RI pada Tahun Sidang 2026–2027.

Langkah ini menjadi momentum penting dalam perjuangan legislasi untuk mewujudkan pembentukan Provinsi Papua Utara melalui jalur konstitusional. Bagi masyarakat Papua, pembentukan daerah otonomi baru tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan dan pelayanan publik.

Pdt. David Harold Waromi menegaskan bahwa pengusulan RUU Pembentukan Provinsi Papua Utara harus dipandang sebagai bagian dari perjuangan kepentingan daerah yang dilakukan melalui mekanisme ketatanegaraan dan peraturan perundang-undangan.

“Yang kita perjuangkan adalah bagaimana aspirasi masyarakat Papua Utara dapat masuk dalam agenda legislasi nasional melalui mekanisme yang konstitusional. Pembentukan Papua Utara harus memiliki dasar hukum yang kuat dan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut,” ujar David.

Menurut David, karakteristik geografis Papua yang luas, kondisi konektivitas antardaerah, serta kebutuhan peningkatan akses masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan menjadi pertimbangan penting dalam melihat urgensi pembentukan Provinsi Papua Utara.

Ia berpandangan, kehadiran provinsi baru tidak boleh berhenti pada pembentukan institusi pemerintahan. Pemekaran harus memberikan dampak nyata terhadap masyarakat, terutama dalam peningkatan pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, konektivitas, pendidikan, kesehatan, penguatan ekonomi lokal, serta perlindungan terhadap karakter sosial dan budaya masyarakat Papua.

“Pemekaran harus menghasilkan manfaat yang nyata. Ukurannya bukan berapa banyak kantor pemerintahan yang dibentuk, tetapi sejauh mana masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih dekat, pembangunan yang lebih merata, dan peluang ekonomi yang lebih besar,” tegasnya.

Sebagai anggota PPUU DPD RI, David juga menekankan pentingnya memastikan RUU tersebut disusun dengan kajian yang komprehensif. Aspek konstitusional, administratif, geografis, sosial budaya, ekonomi, fiskal, hingga kesiapan penyelenggaraan pemerintahan perlu menjadi bagian dari pembahasan agar RUU memiliki argumentasi yang kuat.

Menurutnya, proses legislasi juga harus membuka ruang partisipasi publik yang luas. Masyarakat adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, pemerintah daerah, pemuda, perempuan, serta kelompok masyarakat lainnya perlu dilibatkan dalam memberikan masukan terhadap substansi RUU.

“Ini bukan hanya pekerjaan pemerintah atau lembaga legislatif. Pembentukan Papua Utara harus menjadi agenda bersama yang dibangun melalui partisipasi masyarakat dan kajian yang objektif. Kita ingin RUU ini lahir dari kebutuhan daerah sekaligus memenuhi standar pembentukan undang-undang secara nasional,” katanya.

Penyerahan draft RUU dalam Rapat Gabungan dengan Pimpinan Komite DPD RI tersebut menjadi tahapan penting untuk membawa aspirasi pembentukan Provinsi Papua Utara ke dalam proses legislasi di tingkat nasional.

Selanjutnya, RUU akan mengikuti tahapan dan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pembahasan internal, harmonisasi, penyempurnaan substansi dan kajian akademik.

David menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses tersebut agar kepentingan masyarakat Papua, khususnya masyarakat di wilayah yang diproyeksikan menjadi Provinsi Papua Utara, dapat terakomodasi secara optimal.

“DPD RI hadir untuk memperjuangkan kepentingan daerah. Karena itu, kami akan terus mengawal proses ini agar aspirasi pembentukan Papua Utara tidak berhenti pada penyerahan draft, tetapi dapat bergerak menjadi agenda legislasi yang konkret,” pungkasnya.

Pengusulan RUU Pembentukan Provinsi Papua Utara sekaligus memperlihatkan peran strategis DPD RI dalam membawa kebutuhan daerah ke tingkat kebijakan nasional. Jika proses legislasi berjalan sesuai tahapan, pembentukan Papua Utara diharapkan dapat menjadi instrumen baru untuk memperkuat pelayanan publik, mempercepat pembangunan dan memperluas kesempatan ekonomi bagi masyarakat di Tanah Papua.(Herikson)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!