Maret 7, 2026

Sorotjakarta,-
MK menolak seluruh permohonan gugatan Prabowo-Sandiaga.

Proses rekapitulasi suara Pilpres 2019 yang dilakukan KPU memenangkan pasangan Jokowi-Ma’ruf dengan perolehan 85.607.362 suara, sementara Prabowo-Sandiaga 68.650.239 suara.

“Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang gugatan hasil pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis 27/6/2019.

Jokowi menyampaikan pernyataannya atas putusan MK untuk mengajak seluruh bangsa Indonesia kembali bersatu setelah Pilrpes 2019. Dia ingin Indonesia menjadi bangsa yang maju.

“Saya mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersatu kembali, bersama-sama membangun Indonesia, bersama-sama memajukan Indonesia, tanah air Indonesia,” ucap Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis, 27/6/2019.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *