Sorotjakarta, Biak,-
Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten Biak Numfor, menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka Pengucapan Sumpah janji Pergantian Antar Waktu atau PAW Anggota DPRK Kabupaten Biak Numfor Masa Jabatan 2024-2029, di Gedung DPRK Biak Numfor, Senin siang.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Daniel Rumanasen dan dihadiri Sekretaris DPRK beserta jajaran,para Pimpinan OPD, Instansi Vertikal, BUMD, Forkopimda, Ketua KPU Biak Numfor, Pimpinan Parpol, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, serta unsur Organisasi Wanita. Siaran langsung juga disiarkan kepada masyarakat Kabupaten Biak Numfor.
Mengawali sambutan, Pimpinan DPRK mengajak seluruh hadirin untuk memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa karena masih diberikan kesehatan dan kesempatan untuk menghadiri agenda kenegaraan tersebut.
Dalam sambutannya disampaikan bahwa pemberhentian dan PAW anggota DPRK dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, serta Peraturan DPRK Kabupaten Biak Numfor Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRK.
Sesuai aturan tersebut, anggota DPRK dapat berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Untuk PAW, mekanismenya dilakukan melalui usulan dari Pimpinan Partai Politik kepada Pimpinan DPRK. Selanjutnya nama calon PAW yang merupakan peraih suara terbanyak berikutnya dari partai dan dapil yang sama, disampaikan ke KPU untuk mendapatkan legalitas.
Berdasarkan mekanisme itu, Pimpinan DPRK telah menerima Keputusan Gubernur Papua Nomor: 100.3.3.1-GARIN-GAP.145-GARIN-2026 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRK Kabupaten Biak Numfor Periode 2024-2029.
Dengan keputusan tersebut, terhitung sejak tanggal penetapan,Saudara Martin Luther,Rumabar.SE diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Anggota DPRK Biak Numfor karena berhalangan tetap atau telah meninggal dunia.
Pada kesempatan yang sama, Saudara Elia Sanadi,S.Pd secara resmi dilantik dan diambil sumpah/janji sebagai Anggota DPRK Kabupaten Biak Numfor sisa masa jabatan 2024-2029. Pengucapan sumpah/janji dipandu oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRK.
Atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRK, disampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Almarhum Martin Luther Rumabar atas dedikasi dan pengabdian selama menjalankan tugas konstitusional sebagai anggota DPRD. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada keluarga almarhum yang telah memberikan dukungan penuh selama masa pengabdian.
Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa. Dan kepada Saudara Elia Sanadi, S.Pd, kami ucapkan selamat bertugas. Mari bersama mengemban amanah rakyat untuk membangun Kabupaten Biak Numfor yang kita cintai,” ujar Pimpinan DPRK Biak Numfor Daniel Rumanasen dalam sambutannya.
Dengan dilantiknya Elia Sanadi,S.Pd, maka komposisi keanggotaan DPRK Kabupaten Biak Numfor Periode 2024-2029 kembali lengkap dan dapat menjalankan fungsi legislasi, anggaran, serta pengawasan secara optimal.
Rapat Paripurna Istimewa ditutup dengan doa bersama dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama Pimpinan DPRK dan seluruh undangan.(Herikson)
