Sorotjakarta,-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, sebagai tersangka atas dugaan korupsi, pemerasan, dan gratifikasi. KPK membidik dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait sejumlah aset yang diduga dibeli dari aliran uang hasil korupsi tersebut.
Praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed tersebut diduga sudah berlangsung lama, bahkan sejak sebelum Akhmad Sodiq menjabat sebagai Rektor.
Dalam pengembangannya, penyidik menemukan indikasi kepemilikan sejumlah aset tersangka. Di antaranya berupa tiga bidang tanah yang diduga kuat dibeli dari hasil uang suap dan gratifikasi kasus tersebut.
Plt Direktur Penyidikan KPK menegaskan pihak penyidik tengah memfokuskan pengembangan perkara ke arah TPPU.
“Salah satu pengembangan yang juga sempat dibahas tadi di pembahasan ekspose atau gelar perkara begitu, ada penerimaan atau pembelian aset. Nah, itu juga jadi fokus tim untuk pengembangan ke arah TPPU, apakah ada modus-modus atau perbuatan indikasi pencucian uang terkait perolehan aset,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein
Saat ini, KPK terus mendalami bukti-bukti tambahan dan tidak menutup kemungkinan melapis sangkaan terhadap tersangka dengan pasal TPPU.(yr)
