Sorotjakarta,-
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyampaikan pernyataan emosional usai dijatuhi vonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Sambil menahan tangis, Nadiem secara blak-blakan menyoroti sikap para hakim yang memutus perkaranya dan mengklaim adanya kejanggalan dalam pertimbangan hukum mereka.
Sebut Hakim Tak Berani Menatap Mata
Dalam keterangannya di hadapan awak media setelah persidangan, Nadiem menyatakan bahwa vonis bersalah yang dijatuhkan kepadanya didasarkan pada fakta-fakta yang dinilainya tidak masuk akal. Ia bahkan menyebut empat dari lima hakim yang menyidangkannya tidak berani menatap matanya secara langsung saat membacakan putusan.
“Saya mendengarkan para hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya bersalah itu tidak bisa melihat saya, ke mata saya langsung. Tidak ada satu pun dari mereka yang berani melihat langsung ke mata saya, karena saya tahu isi hati mereka,” ujar Nadiem dengan suara bergetar.
Nadiem meyakini bahwa di dalam hati kecilnya, para hakim tersebut sebenarnya mengetahui bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus yang menjeratnya.
Apresiasi Dissenting Opinion Hakim Andi
Meski merasa terpukul dengan vonis mayoritas majelis hakim, Nadiem mengungkapkan rasa hormatnya kepada satu anggota majelis hakim, yakni Hakim Andi, yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Nadiem, Hakim Andi adalah satu-satunya yang memiliki keberanian untuk mengungkap kebenaran sesuai fakta persidangan.
“Tetapi kebenaran keluar dari satu hakim yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan. Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas,” tutur Nadiem.(yr)
