April 9, 2026

Sorotjakarta
Sidang kedua sengketa informasi publik antara Evan Siahaan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) berlangsung singkat akibat ketidakhadiran pihak DJSN selaku termohon dalam persidangan tersebut.

Evan Siahaan menyayangkan ketidakhadiran DJSN yang dinilai sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab terhadap publik. Menurutnya, sebagai lembaga negara, DJSN memiliki kewajiban secara moral dan hukum untuk memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat.

“Ketidakhadiran DJSN hari ini mencerminkan sikap yang tidak responsif terhadap hak publik atas informasi. Padahal, sebagai lembaga negara, DJSN memiliki tanggung jawab untuk transparan dan akuntabel,” ujar Evan.

Lebih lanjut, Evan menegaskan bahwa sebagai peserta jaminan sosial, dirinya menginginkan agar proses sengketa informasi ini dapat berjalan dengan baik, transparan, dan memberikan kepastian hukum.

“Sebagai peserta jaminan sosial, kami berharap proses ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan keterbukaan informasi yang dibutuhkan publik,” tambahnya.

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Yohanes Masudede selaku kuasa hukum menilai ketidakhadiran DJSN merupakan indikasi ketidaksiapan dalam menghadapi keterbukaan informasi publik.

“Ketidakhadiran DJSN hari ini menunjukkan ketidaksiapan mereka terhadap keterbukaan informasi publik yang seharusnya dapat diakses oleh para peserta jaminan sosial,” ujar Yohanes.

Ia menambahkan bahwa hal ini menjadi perhatian serius, mengingat adanya badan publik seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang mengelola dana dari jutaan peserta di Indonesia.

“Dengan posisi strategis tersebut, transparansi menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Publik berhak mengetahui bagaimana pengelolaan yang dilakukan,” tegasnya.

Ke depan, Yohanes berharap agar DJSN dapat lebih siap dalam menjalankan fungsinya sesuai dengan kapasitas dan tanggung jawab sebagai lembaga negara.

“Kami berharap ke depan DJSN dapat hadir dan lebih siap, sebagaimana kapasitas dan tanggung jawab yang melekat pada mereka,” pungkasnya.

Sidang sengketa informasi publik ini akan kembali dilanjutkan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Majelis Komisioner.(yr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *