Sorotjakarta,-
Kegiatan rutin berhenti sejenak beraktivitas saat lagu Indonesia Raya berkumandang khsususnya di lingkungan Samsat Kabupaten Bogor telah menjadi aktivitas rutin setiap pagi pukul 10.Wib, hal ini sesuai dengan UU No. 24, pasal 62 tahun 2009 yang berbunyi:
“Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat” hal ini bertujuan untuk memupuk semangat nasionalisme, meningkatkan kesadaran akan persatuan, dan memotivasi kinerja yang lebih terlihat jelas.
Dari pantauan sorotjakarta.com dilokasi, tepat pukul 10.00 wib secara serentak seluruh wajib pajak yang tengah mengurus keperluan secara spontan mengambil posisi berdiri tegap saat mendengar instrumen lagu Indonesia Raya. Meski demikian petugas melalui pengeras suara juga meminta agar seluruh yang berada di dalam ruangan berdiri sejenak untuk mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan teks Panca Sila.
“Kami mohon kepada seluruh yang ada di dalam ruangan ini untuk berdiri sejenak dengan sikap hormat, untuk bersama kita mendengarkan lagu Indonesia Raya dan pembacaan teks Pancasila, ” ucap sumber suara.(yr)
