Sorotjakarta,-
Kegiatan rutin berhenti sejenak beraktivitas saat lagu Indonesia Raya berkumandang khsususnya di lingkungan Samsat Kabupaten Bogor telah menjadi aktivitas rutin setiap pagi pukul 10.Wib, hal ini sesuai dengan UU No. 24, pasal 62 tahun 2009 yang berbunyi:
“Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat” hal ini bertujuan untuk memupuk semangat nasionalisme, meningkatkan kesadaran akan persatuan, dan memotivasi kinerja yang lebih terlihat jelas.
Dari pantauan sorotjakarta.com dilokasi, tepat pukul 10.00 wib secara serentak seluruh wajib pajak yang tengah mengurus keperluan secara spontan berdiri tegap, pemandangan seperti ini telah menjadi agenda rutin khsuusnya di lingkungan Samsat Kabupaten Bogor. Meski demikian petugas melalui pengeras suara meminta agar aeluruh yang hafir untuk berdiri sejenak untukemdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan teks Panca Sila.
“Kami mohon berdiri sejenak dengan sikap hormat saat lagu Indonesia Raya berkumandang dan dilanjutkan pembacaan teks Pancasila, ” ucap sumber suara.
