Maret 6, 2026

Sorotjakarta,-
Jelang Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah telah resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: M/3/HK.04.00.3/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja dan buruh di perusahaan yang isinya memuat beberapa poin mulai dari tenggar pembayaran THR hingga langkah yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten dan Kota se Indonesia.

Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaannya maka pemerintah meminta kepada Pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk membentuk posko Satuan Tugas (Satgas) yang berfungsi melayani keluhan atau komplain terkait dengan THR.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Lebih lanjut kata Yassierli, bahwa Posko tersebut nantinya terintegrasi secara nasional melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan yakni poskothr.kemnaker.go.id.” ucapnya.

“Kami meminta THR dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum lebaran, perusahaan dihimbau lebih cepat membayarkan THR 2026. Kita menekankan THR wajib dibayar secara penuh, tidak boleh dicicil.” Ujarnya lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *