Sorotjakarta,-
Kasus suami bela istri dari jambret yang terjadi beberapa waktu lalu di daerah Sleman menjadi perbincangan hangat dalam dunia hukum tanah air, pasalnya suami korban jambret yang melindungi istri dari kejahatan justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lalu lintas.
Atas perkara hukum tersebut seorang praktisi hukum asal Yogyakarta Musthafa SH turut mengomentari kasus tersebut.
Musthafa, SH berpendapat dalam analisisnya terhadap kasus ini, terdapat dua hal penting yang perlu digarisbawahi dari perspektif hukum pidana, yakni:
Pertama, Pembelaan Diri dan Pembelaan terhadap Orang Lain (noodweer):
Dalam hukum pidana Indonesia, pembelaan diri atau pembelaan terhadap orang lain dapat menjadi alasan pemaaf jika tindakan itu dilakukan untuk melindungi diri atau pihak lain dari serangan yang tidak sah dan ancaman yang nyata. Hal ini diatur dalam Pasal 49 KUHP (baik KUHP lama maupun ketentuan relevan dalam KUHP baru).
“Jika tindakan seseorang, misalnya mengejar pelaku untuk mencegah perbuatan tindak pidana berada dalam batas wajar dan proporsional terhadap ancaman yang dihadapi, maka unsur delik pidana bisa gugur karena pembelaan diri (noodweer), Ujar Musthafa SH, Senin, 26/1/2026.
Kedua, Goncangan Jiwa (Psychological Shock / Keadaan Psikologis Diperhitungkan):
Musthafa, SH menekankan bahwa dalam kasus perilaku yang dipicu oleh goncangan jiwa akibat serangan tiba-tiba, tindakan yang secara teknis melampaui batas pembelaan diri biasa dapat dipertimbangkan sebagai alasan pemaaf jika dapat dibuktikan di persidangan.
“KUHP memberikan ruang bagi keadaan yang secara psikologis membuat seseorang bereaksi di luar kontrol rasional (noodweerexces). Ini relevan bila fakta persidangan menunjukkan bahwa sang suami bereaksi spontan karena trauma akut saat kejadian.” Terangnya lagi.
Selanjutnya, menurut Musthafa SH, pengadilan dalam memutus perkara ini harus mempertimbangkan:
Proporsionalitas Tindakan: Apakah tindakan mengejar dan memepet motor pelaku merupakan langkah yang sebanding dengan ancaman yang dihadapi korban/keluarga korban, atau justru merupakan tindakan berlebihan yang melampaui pembelaan diri; dan
Kausalitas Psikologis dan Fisik: Apakah kematian kedua pelaku merupakan akibat langsung dari tindakan korban atau karena faktor lain seperti hilangnya kendali saat pelarian, serta bagaimana kaitannya dengan kondisi psikologis pelaku pengejaran saat kejadian.(yr)
