Sorotjakarta,-
Lembaga Analis Kebijakan Publik dan Perlindungan Sosial (ELKAPE), yang terdaftar dengan Nomor AHU-0011469.AH.01.07.TAHUN 2021, secara resmi mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Kamis, 12 Desember 2025. Permohonan ini diajukan karena ELKAPE menilai bahwa proses keterbukaan informasi terkait Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta calon anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) belum terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Latar Belakang Permohonan
ELKAPE sebelumnya telah mengajukan permintaan informasi resmi kepada instansi terkait mengenai sejumlah dokumen dan data penting dalam proses seleksi, termasuk: daftar lengkap peserta seleksi, skor penilaian administrasi, asesmen, dan wawancara, mekanisme evaluasi dan pedoman penilaian, serta risalah sidang Pansel terkait rekomendasi calon.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan oleh UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), informasi tersebut tidak diberikan secara lengkap. ELKAPE menilai hal ini berpotensi menghambat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi pejabat publik yang mengelola dana jaminan sosial yang menyangkut hak konstitusional jutaan peserta BPJS.
Pentingnya Transparansi Pansel
Direktur ELKAPE, German Anggent, menegaskan bahwa proses seleksi pejabat pengelola BPJS dan DJSN harus berada di bawah pengawasan publik karena menyangkut dana jaminan sosial yang bersumber dari iuran pekerja, pemberi kerja, dan APBN.
“Sebagai lembaga publik, Pansel wajib membuka seluruh informasi yang bersifat mendasar dalam proses seleksi. Keterbukaan ini bukan sekadar formalitas, tetapi esensi dari perlindungan hak konstitusional peserta jaminan sosial. Tanpa transparansi, publik tidak dapat memastikan objektivitas dan kualitas proses seleksi,” ujar German.
Menurut ELKAPE, keterbukaan informasi diperlukan untuk memastikan:
1. Tidak adanya konflik kepentingan dalam penilaian;
2. Objektivitas penentuan skor;
3. Integritas proses seleksi;
4. Kepatuhan Pansel pada prinsip good governance;
5. Kepercayaan publik terhadap BPJS dan DJSN sebagai institusi penyelenggara jaminan sosial.
Langkah Hukum ke Komisi Informasi Pusat
Permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan ELKAPE merupakan langkah hukum sesuai mandat UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. ELKAPE meminta KIP Pusat untuk:
memerintahkan Pansel membuka seluruh dokumen terkait seleksi,
memastikan Pansel menjalankan kewajiban sebagai badan publik,
menetapkan standar layanan informasi untuk proses seleksi pejabat publik agar tidak menimbulkan preseden tertutup di masa mendatang.
ELKAPE menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk perlawanan, melainkan upaya memperkuat tata kelola jaminan sosial nasional.
Seruan kepada Pemerintah
ELKAPE mendorong Presiden Republik Indonesia, Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Sekretariat Kabinet untuk memastikan bahwa seluruh proses seleksi pejabat BPJS dan DJSN berjalan transparan dan akuntabel.
“Dana BPJS adalah dana publik. Pejabat yang mengelolanya harus dipilih melalui proses yang terbuka, terukur, dan memenuhi prinsip-prinsip meritokrasi. Kami meminta pemerintah memastikan bahwa standar keterbukaan ini ditegakkan,” tegas German.
Tentang ELKAPE
Lembaga Analis Kebijakan Publik dan Perlindungan Sosial (ELKAPE) merupakan lembaga independen yang fokus pada pengawasan dan advokasi kebijakan publik, terutama pada implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional. ELKAPE memposisikan diri sebagai lembaga yang memastikan negara memenuhi kewajibannya dalam menjamin hak dasar rakyat di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
