Sorotjakarta,-
Federasi Serikat Pekerja BUMN Indonesia Raya (FSP BUMN IRA), induk organisasi dari Serikat Pekerja Nasional Re (SP-Nasional Re), secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan dana perusahaan, pelanggaran tata kelola, dan etika bisnis di PT Reasuransi Nasional Indonesia (Nasional Re) kepada Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Nasional Re merupakan anak perusahaan PT Asuransi Kredit Indonesia dan bagian dari Indonesia Financial Group (IFG).
Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, FSP BUMN IRA menyampaikan keprihatinan atas kondisi perusahaan yang memburuk, yang berpotensi berdampak pada keberlangsungan usaha, masa depan pekerja, serta menimbulkan efek sistemik bagi industri asuransi nasional.
FSP BUMN IRA juga melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penggunaan dana perusahaan dalam kurun waktu 2023–2025 yang melibatkan oknum pejabat perusahaan. Laporan tersebut menyertakan sejumlah bukti indikatif dan dokumen pendukung yang masih dalam proses verifikasi.
Selain itu, FSP BUMN IRA menyoroti Audit Dalam Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh PT Asuransi Kredit Indonesia pada Oktober 2025. Hasil tindak lanjut audit tersebut belum diumumkan, menimbulkan kekhawatiran terhadap proses penegakan tata kelola.
FSP BUMN IRA berharap BP BUMN dapat mengambil langkah evaluasi dan pengawasan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan serta perlindungan terhadap pekerja. Organisasi ini menegaskan bahwa laporan ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan komitmen dalam menjaga transparansi, profesionalisme, dan keberlanjutan BUMN sesuai prinsip tata kelola yang baik (GCG).(ag)
