Maret 7, 2026

Sorotjakarta,-
Tim Advokasi Jamsos Indonesia mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera membubarkan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) periode 2026-2031.

Tim advokasi yang terdiri atas Indonesian Audit Watch (IAW) dan BPJS Watch mendorong pembatalan seluruh proses seleksi yang telah berjalan, karena dinilai cacat hukum, tidak kredibel, dan sarat konflik kepentingan.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, dan Koordinator BPJS Watch, Indra Dwiantoro, dalam keterangannya, di Jakarta, Senin, menyebut Pansel yang dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 104/P 2025 dinilai melanggar secara formal. Menurut mereka, Keppres tersebut melanggar Pasal 11 huruf a Perpres No 81 Tahun 2020.

“Pansel BPJS yang ada saat ini adalah Pansel cacat hukum. Penetapan Keppres seharusnya dilakukan paling lambat pada tanggal 19 September 2025, namun ini baru ditetapkan pada Oktober 2025,” ujar Iskandar Sitorus.

Selain itu, pembentukan Pansel ini juga dinilai melangkahi mandat yang seharusnya dilakukan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk menyusun susunan personalia Pansel.

Pihak IAW dan BPJS Watch juga menyoroti proses seleksi yang dilakukan Pansel. Mereka menduga kuat adanya indikasi kecurangan (fraud) dan kesalahan (error) yang parah sehingga berujung pada konflik kepentingan.

Pansel dinilai tidak kredibel karena proses seleksi dan hasil administrasi disebut tidak transparan, objektif, dan akuntabel.

Tudingan ini diperkuat dengan temuan hasil seleksi administrasi pendaftar calon Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Dari total 52 pendaftar, sebanyak 50 pendaftar yang dinyatakan lolos administrasi dinilai tidak memenuhi kualifikasi.

“Terdapat 50 pendaftar calon anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan dari unsur pekerja, pemberi kerja, dan tokoh masyarakat yang dinilai tidak memenuhi ketentuan Juklak Seleksi untuk mendapat predikat seleksi administrasi terbaik,” tambah Indra Dwiantoro.

Pihak aktivis mengingatkan bahwa dana Jaminan Sosial (DJS) yang dikelola BPJS mencapai lebih dari Rp1.000 triliun. Integritas tata kelola BPJS harus dijaga ketat demi kepentingan peserta, yang mana porsi dana publik (BHP) mencapai 71,4% dari total dana kelolaan.

IAW dan BPJS Watch meminta Presiden RI untuk:
* Membubarkan Pansel yang dinilai cacat hukum.
* Membatalkan seluruh hasil seleksi yang telah dilakukan.
* Memerintahkan DJSN untuk mengusulkan ulang personalia Pansel yang benar-benar independen dan profesional.

Sebagai informasi, Pansel BPJS telah membuka pengumuman pendaftaran pada tanggal 23 Oktober 2025 dan mengundang tanggapan publik melalui laman resmi mereka, meskipun Pansel berdalih bahwa pengumuman tersebut bukan dari Ketua Pansel.

Aktivis juga telah menyampaikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto atas desakan agar seluruh proses seleksi dihentikan hingga Pansel yang dibentuk kredibel.(yr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *