Sorotjakarta,-
Fenomena maraknya mahasiswa yang terpaksa membayar uang kuliah melalui pinjaman online (pinjol) menuai keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan. Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, Musthafa SH, menilai sistem ini sebagai logika yang sesat dan melanggar amanah konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.
“Ini bukan hanya persoalan ekonomi, ini persoalan ideologis dan konstitusional. UUD 1945 Pasal 31 dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan negara wajib membiayainya. Jika mahasiswa dipaksa berutang ke pinjol untuk kuliah, itu artinya negara abai terhadap tanggung jawabnya,” ujar Musthafa dalam pernyataan pers di Jakarta.
Ia menyebutkan bahwa praktik ini mencerminkan kegagalan negara dalam menjalankan fungsi sosial dan pendidikan sebagai hak dasar. “Sungguh miris dan memalukan. Di saat negara-negara maju menggratiskan pendidikan tinggi, kita justru menyerahkan nasib mahasiswa pada jerat bunga tinggi fintech. Ini bukan solusi, tapi jebakan sistemik,” lanjutnya.
Musthafa mendorong pemerintah dan DPR RI untuk segera merevisi arah kebijakan pendidikan tinggi. Ia mengusulkan agar skema pembiayaan dialihkan dari sistem komersialisasi ke sistem beasiswa nasional berbasis kebutuhan dan prestasi.
“Idealnya, negara menyediakan beasiswa penuh untuk mahasiswa kurang mampu melalui dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pendidikan adalah investasi masa depan bangsa, bukan komoditas pasar,” tegasnya.
Sebagai solusi konkret, Musthafa mendorong pemerintah mengalokasikan setidaknya 20% dari APBN pendidikan untuk beasiswa jenjang perguruan tinggi, disalurkan secara transparan melalui Kementerian Pendidikan Tinggi. Selain itu, ia menyarankan pembentukan Dana Abadi Pendidikan Tinggi untuk menjamin keberlangsungan program ini lintas rezim.
“Pendidikan adalah kunci mobilitas sosial dan pembangunan bangsa. Jika negara gagal membiayainya, maka kita akan menyaksikan generasi yang tersandera utang sebelum mereka bekerja,” pungkas Musthafa.
Hal ini sekaligus menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan pendidikan yang terlalu membebani rakyat. Negara hadir bukan untuk membiarkan rakyat berutang demi hak dasar mereka.
