Maret 6, 2026

Sorotjakarta,-
Sidang perdana hasil Pemungutan Suara Ulang Kabupaten Tasikmalaya pada Pilkada tahun 2024 yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 1 Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly (Iwan-Dede) mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi RI dengan agenda pembacaan permohonan pemohon pada Kamis, 15/5/2025.

Melalui Tim Hukum Paslon No 1 pada awak media menuding dirinya telah terzolimi oleh penyelenggara Pilkada, pasangan calon lain termasuk terzolimi oleh sistem pada Pemungutan Suara Ulang.

Pernyataan tersebut tegas disampaikan Ecep Sumanagara berdasarkan dua hal krusial yang ia sampaikan dalam sidang di panel 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Lagi menurutnya, dua hal yang krusial tersebut adalah cacat prosedural yang dilakukan oleh KPU Tasikmalaya artinya tidak melaksanakan putusan MK, adanya pembangkangan dan penghianatan terhadap konstitusi pasalnya KPUD tidak melaksanakan tahapan PSU berdasarkan peraturan per undang-undangan.

“KPU hanya menjadikan referensi yuridisnya itu adalah surat dinas dan surat dinas itu bertentangan dengan peraturan per undang-undangan.” Ucap Ecep.

Lalu hal krusial lainnya yakni, calon Wakil Bupati Paslon 02 yang saat ini menjabat Wakil Bupati aktif diduga telah melakukan abuse of power atau menyalahgunakan kekuasaan atau wewenang dengan mengerahkan ceker-ceker kekuasan mulai dari Kemendagri, aparat penehak hukum dan kriminalisasi ataupun politisasi agama terhadap pemuka dan tokoh-tokoh agama di Tasikmalaya.

Pernyataan Ecep Sukmanegara tersebut tegas disampaikan kepada awak media dengan berpegang pada prinsip barangsiapa yang mengajukan dalil harus dapat membuktikan.

Saat disinggung alat bukti, Ecep mengatakan telah mengantongi alat bukti tersebut, alat bukti yang dimaksud berupa pelaporan dari salah satu ketua partai yang mengusung Paslon 02 yang telah bersurat ke Kemendagri dan surat tersebut diduga langsung di respon dengan memanggil seluruh kepala Dinas, Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Tasikmalaya.

“Nah itu bentuk intervensinya.” Ucap Ecep lagi.

Sementara Dani ketua tim hukum Paslon 01 ditempat yang sama menuturkan saat persidangan berlangsung sempat dimintai penjelasan oleh majelis hakim tentang diskualifikasi dan pencoretan hal ini sesuai dalam permohonan pemohon.

Dani menyebut Diskualifikasi di khususkan pada pelanggaran konstitusi sedangkan pencoretan di khususkan pada orang yang berkasus.

Menurut Dani hal ini terjadi dalam PSU Tasikmalaya, ia menduga ada dua calon Bupati yang melanggar konstitusi dan 1 Wakil Bupati yang melanggar kasuistis yaitu perbuatan tercela pada PSU Tasikmalaya.

“Perbuatan tercela, ada salah satu calon wakil bupati sekaligus mantan ketua DPRD yang menggadaikan mobil dinas.” Tandas Dani.(yr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *