Maret 6, 2026

Sorotjakarta,-
Tim hukum pasangan calon Bupati Tasikmalaya nomer 01 Iwan Saputra -Dede Muksit mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi RI pada Selasa, 29/4/2025.

Kedatangan mereka diketuai oleh Dani Safari Efendi yang di dampingi oleh Iim Ali Ismail,.S.sy,.M.H untuk memasukan gugatan hasil PSU Tasikmalaya lalu meminta MK RI untuk mendiskualifikasi dan membatalkan seluruh tahapan pemilihan kepala daerah yang hasil PSU pada 19 April 2025 yang lalu.

Diketahui Paslon dalam Pemungutan Suara Ulang Kabupaten Tasikmalaya diikuti oleh 3 pasangan yakni: Iwan Saputra-Dede Muksit Aly (01), Cecep Nurul Yakim-Asep Sopari Alayubi(02) dan Ai Diantani -Iip Miftahul Paoz (03)

Dani Sapari mengatakan pada PSU 19 April lalu diduga terjadi pelanggaran yang sama seperti saat Pilkada 2024 yang lalu dimana MK telah memutuskan sengketa Pilkada Tasikmalaya tahun 2024 nomer 176 dengan hasil diskualifikasi terhadap calon Bupati 03 (petahana) yang saat ini digantikan posisinya dalam PSU oleh istrinya

“Pelanggaran kedua, KPUD memasukan istri dari calon Bupati petahana nomer 03 yang didiskualifikasi pada putusan MK yang masih berstatus anggota DPRD terpilih dan tidak mengundurkan diri pada PSU. Namun oleh KPUD diloloskan sebagai peserta calon Bupati lalu pasangan ini pun memperoleh suara terbanyak ke 2 setelah paslon 02.” Ucsp Dani di Gedung MK RI.

“Berikutnya suara terbanyak diraih oleh paslon 02 namun disini juga terjadi pelanggaran, ada hal yang cacat syarat yakni dengan adanya peraturan no 10 tahun 2016 tentang Pilkada dimana ada syarat yang seharusnya dilarang namun oleh KPUD diloloskan, sehingga kapasitas calon no 1 saat ini adalah menggugat paslon no 2 dan paslon no 3 untuk meminta MK RI mendiskualifikasi, itu permohonan kami, karena ada cacat syarat yang dilakukan oleh KPUD dengan memasukan calon-calon kepala daerah yang sebenarnya tidak memenuhi syarat.” Pungkas Dani.(yr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *