Maret 7, 2026

Sorotjakarta,-
Sidang perdana gugatan terhadap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas yang dilayangkan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Rasyid Panji Gumilang mulai bergulir di PN Jakarta Pusat, pada Rabu, 26/7/2023.

Sidang gugatan perdata tersebut teregistrasi dengan nomer perkara
415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst dengan agenda penyerahan gugatan.

Melalui kuasa hukumnya, Panji Gumilang menggugat wakil ketua umum MUI Anwar Abbas sebagai tergugat dan turut tergugat adalah MUI dengan ganti rugi secara material dan immaterial.

“Gugatan kami material 1 rupiah dan immaterial 1 triliun rupiah, jadi total keseluruhan gugatan kami adalah 1 triliun 1 rupiah.” Ujar M. Ali Syaifudin, SH. MH selaku kuasa hukum Panji Gumilang, Rabu, 26/7/2023.

Menurut Ali klienya menuntut Anwar Abbas dan MUI atas perbuatannya melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Anwar Abbas dan MUI terkait dengan beberapa statementnya.

Ali menuturkan sebagai penggugat ia dan kliennya akan siap menghadapi sidang berikutnya.

“Mudah-mudahan sidang berikutnya klien kami bisa hadir dan kami selaku pihak penggugat akan siap menghadapi sidang berikutnya.” Pungkas. Ali di PN Tipikor, Jakarta Pusat.(yr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *