Maret 7, 2026

Sorotjakarta,-
Anak pemilik perusahaan transportasi Blue Bird Grup, Elliana Wibowo, meminta keadilan kepada Presiden Joko Widodo terkait sejumlah kasus yang tak kunjung selesai selama bertahun-tahun.

Menurutnya penanganan sejumlah kasus, Perdata dan Pidana, yang melibatkan Blue Bird Group, diduga melibatkan sejumlah oknum petinggi maupun pensiunan di level pengambil kebijakan tinggi Negara.

Hal tersebut diungkapkan Elliana Wibowo, selaku putri kandung pendiri dan pemilik awal Blue Bird, pasangan suami istri Surjo Wibowo dan Janti Wirjanto, saat menggelar jumpa pers, di Restoran Sunda Sari Idaman, Jalan Cipinang Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu, 19 April 2023.

“Saya sebagai anak pendiri Blue Bird, yang juga pemilik saham, merasakan dikriminalisasi dan diperlakukan dengan sangat tidak adil dalam setiap proses-proses kepemilikan, dan juga dalam proses-proses hukum yang kami hadapi selama bertahun-tahun ini. Kami memohon agar Bapak Presiden Joko Widodo, Menkopolhukam Mahfud MD, Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri dan semua pimpinan Lembaga, untuk memberikan keadilan kepada kami,” tutur Elliana Wibowo, yang didampingi Tim Kuasa Hukum dari EDSA Attorney At Law, Saddan Sitorus dan Firton Ernesto.

Bukan hanya persoalan Perdata dan kepemilikan Blue Bird Grup yang dipermasalahkan, Elliana Wibowo juga menyebut adanya sejumlah dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dan Pidana lainnya, seperti dugaan pengancaman, rencana membunuh, dan juga menguasai asset-aset Blue Bird Grup, yang dialami oleh Elliana Wibowo sendiri.

“Karena itu, kami memohon kepada Presiden Joko Widodo dan jajarannya, agar kiranya mau memberikan atensi untuk keadilan bagi kami Pencari Keadilan,” tambah Elliana Wibowo lagi.

Ditempat yang sama
Tim Kuasa Hukum Saddan Sitorus juga menyampaikan, ada sejumlah gugatan dan perkara yang sudah dan sedang terus berproses. Seperti mengenai kepemilikan Blue Bird Grup, yang sudah dinyatakan adalah milik Elliana Wibowo sebagai ahli waris dari pendiri dan pemilik awal Blue Bird Grup, yakni pasangan Surjo Wibowo dan Janti Wirjanto.

Proses persidangan yang paling dekat ini adalah terkait Perkara Nomor 677 Tahun 2022, yang diajukan pada bulan Agustus 2022 lalu.

“Persidangan selanjutnya akan digelar pada 4 Mei 2023 mendatang,” ujar Saddan Sitorus.

Untuk perkara perdata ini, kata dia, ada 9 pihak yang dinyatakan sebagai Tergugat, yakni Dr H Purnomo P, Noni Sri Ariati, Hj Endang P, dr Indra P, Kapolri cq Kapolda Metro Jaya (Bambang Hendarso Danuri Dkk), PT Blue Bird, PT Blue Bird Grup, PT Blue Bird Tbk, OJK dan Menkumham.

“Jika orang kaya saja diperlakukan dengan sangat tidak adil, bagaimana dengan Nasib kaum proletar dan orang-orang miskin di Republik Indonesia ini dalam mencari keadilan? Karena itu, kami memohon agar keadilan seadil-adilnya diberikan kepada klien kami dan kepada para pencari keadilan,” tutur Saddan Sitorus.(yr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *