Sorotjakarta,-
Team Kuasa Hukum Supandi Kendi Budiarjo yang terdiri dari 26 orang Advokat berkunjung Ke
Lapas Kelas II A Salemba, Jakar Pusat pada Kamis, 12/1/2023.
Kedatangan mereka untuk mengetahui keadaan Klien nya yakni Supandi Kendi Budiarjo yang sering di sapa Budi menyandang status sebagai tersangka yang di tetapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan telah di lakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Ketua team Kuasa Hukum Muhammad Anwar saat di temui awak media menjelaskan sebagai salah satu Kuasa Hukum dengan adanya penetapan status Kliennya menjadi tersangka, maka dari pihak para kuasa hukum mewakili kepentingan SK Budiarjo dan isterinya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan saat ini proses sidangnyapun telah bergulir pada hari Senin tanggal 9 Januari 2023 yang lalu.
“Namun sangat di sayangkan pada tanggal 10 Januari 2023 hari Selasa, Budiarjo dilakukan upaya penjemputan oleh team Reserse Kriminal Polda Metro Jaya untuk di hadapkan dengan Jaksa penuntut umum dalam pemeriksaan ke ll, dan sungguh ironis dihari yang sama Budi dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan.” Ujar Anwar.
Masih ujar Anwar, “Selama ini pihak klien kami tidak pernah tahu apa – apa, alat bukti permulaan yang menjadi keyakinan penyidik sehingga menetapkan status tersangka kepada Budiarjo, berikut juga dokumen surat apa yang di duga di palsukan, sedangkan menurut data yang di tunjukan oleh Budi pada tahun 2006 membeli objek tanah tersebut kepada pihak penjual, secara patut dan sah berdasarkan hukum, dapat dikatakan bahwa Budiarjo adalah seorang pembeli beritikad baik yang dilindungi oleh Undang – undang.” Terang Anwar lagi.
Muhammad Anwar selaku Ketua Team Kuasa Hukum mengungkapkan bahwa, ia sangat menghormati proses hukum yang di lakukan oleh tim penyidik baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan karena merupakan kewenangan dari tiap – tiap instansi tersebut.
Ia berharap kedepan, pihak termohon yakni Penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya dan turut termohon yaitu Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dapat hadir dalam proses persidangan Praperadilan demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum atas status tersangka yang kini tengah di sandang oleh Kliennya.” pungkas Anwar.(yr)
