Connect with us

Hukum

Tidak Tahu Apa Yang Dipalsukan, Kuasa Hukum: Kami Merasa Dikriminalisasi

Sorotjakarta,-
Sidang permohonan praperadilan atas nama pemohon Supardi Kendi Budiardjo dan Nurlela berlangsung tepat pukul 11.00 Wib di Ruang sidang anak Sarwata, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Senin, 9/1/2023. Dari pantauan sorotjakarta.com
pihak termohon tidak nampak menghadiri sidang perdana tersebut

Kuasa hukum pemohon yang diketuai oleh Muhammad Anwar S.H yang juga menjabat sebagi Sekretaris Jendral Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII) merasa gerah atas penetapan tersangka kliennya dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP oleh Kepolisian Republik Indonesia Daerah Polda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Umum.

“Selama ini kita tidak tahu apa yang ditersangkakan dan dokumen apa yang dipalsukan oleh klien kami, subjeknya kita tidak tahu.” Ucap Anwar.

Untuk itu ia bersama tim kuasa hukum berjumlah 26 orang telah melayangkan surat kepada Polda Metro Jaya untuk meminta BHP apa yang dimalsukan oleh kliennya sesuai dengan tuduhan atau dugaan pasal yang ditersangkakan 263 dan 266, namun menurutnya hingga saat ini ia tidak pernah mendapatkan BHP tersebut.

“Kami selaku kuasa hukum merasa dikriminalisasi dan tidak sesuai dengan SOP mereka, dalam KUHAP sudah diatur bahwa penetapan tersangka itu harus jelas, apa yang dipalsukan, apa subjeknya dan apa objeknya.” Ujar Anwar lagi

“Kami selaku tim kuasa hukumnyapun tidak pernah tahu, mana yang dipalsukan, sekala bandingnya apa.” Tambah Anwar.

Dengan tegas Anwar mengatakan bahwa kliennya tidak pantas di tetapkan sebagai tersangka dan tidak sesuai dengan KUHAP,

“Tidak pantas ditetapkan sebagai tersangka karena,
kami pun tidak tahu apa yang dipalsukan, ada tidak puslebnya yang dipalsukan, siapa saksinya pak Budi membuat itu palsu, kapasitas pak budi apa 266?.” Pungkas Anwar lagi.

Ditempat yang sama pihak pemohon Budi, menerangkan kronologis kejadian hingga ia mengajukan permohonan praperadilan.

“Tanah saya beli pada tahun 2006, lalu pada tahun 2010 tanah tersebut diambil oleh salah satu PT pengembang yang melaporkan saya, PT ini membuat masalah dimana-mana bukan kepada saya saja, banyak ditersangkakan.” Ujar Budi.
Masih ucap Budi, “Saya pernah lapor tahun 2010, pemukulan, pencurian 5 kontainer diatas tanah saya dan perampasan tanah 10.259 m, sayangnya pemukulan berkasnya hilang di Polres Jakarta Barat, lalu pada tahun 2021 masalah tanah itu dihentikan penyidikan karena tidak ada unsur pidana.” Beber Budi. (ri)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Hukum

error: Content is protected !!