April 4, 2026

Sorotjakarta,-
Program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Indonesia sudah berjalan 9 Tahun, berlaku sejak Januari 2014 hingga saat ini, namun pada implementasinya masih banyak kendala pelayanan di banyak RS.

Dalam rangka memberikan pemahaman dan edukasi kepada seluruh Karyawan Perum LKBN Antara dan keluarganya, serta masyarakat umum, Serikat Pekerja Antara (SP Antara) mengadakan sesi diskusi tentang layanan kesehatan dengan Tema “Benefit BPJS dan Realitas Layanan RS” secara Hybrid, saat gelaran Rapat Kerja SP Antara Tahun 2022 di Wisma Industri, Cisarua, Puncak.

“Dalam implementasinya masih banyak kendala yang dihadapi oleh peserta JKN pada saat mengakses layanan kesehatan di Rumah Sakit, seperti pasien masih dikenakan iur bayar untuk mendapatkan obat, tindakan, atau alat kesehatan, termasuk penggunaan ambulan saat pasien dirujuk dari RS Awal ke RS Tujuan Rujukan.” Kata Gofur sebagai Ketua SP Antara, sekaligus Moderator acara diskusi.

Gofur juga menyampaikan, sampai dengan saat ini masih banyak RS yang nakal dalam memberikan layanannya kepada pasien peserta JKN, seperti memulangkan pasien dengan alasan bahwa dengan jaminan BPJS, jumlah hari perawatan ada batasnya, walaupun pasien masih harus dalam perawatan di RS.

Dampak dari RS yang nakal dan tidak melayani peserta JKN dengan baik, akan tertuju kepada BPJS Kesehatan selaku Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dari masyarakat.

Menjawab pertanyaan moderator dan sebagian peserta yang hadir saat diskusi berlangsung, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Cibinong, Bapak Ondrio Nas,SKM,M.Si memberikan penjelasan dan pencerahan bahwa RS tidak boleh memungut Iur bayar kepada pasien apabila semua yg didapat oleh pasien sesuai dengan indikasi medis yang dikeluarkan oleh dokter yang memeriksa, termasuk layanan diluar pengobatan, seperti fasilitas Ambulan untuk rujukan dan alat kesehatan lainnya.

“Jika ada kendala yang dialami pasien di RS, pasien atau keluarganya bisa melaporkannya kepada Petugas Pemberi Informasi dan Pelayanan Pengaduan (PIPP) BPJS yang ada di setiap RS untuk membantu masyarakat menyelesaikan masalahnya dengan pihak RS.” Lanjut Ondrio Nas.

Selain itu, Ondrio Nas juga memberikan penjelasan kepada semua peserta sistem teknologi yang telah disediakan oleh BPJS kesehatan seperti Mobile JKN, Pandawa, dan Chika, dari mulai membuat janji pemeriksaan, pindah faskes, ketersediaan kamar, dan masih banyak lagi, untuk memudahkan peserta JKN dalam mengakses layanan kesehatan dengan jaminan JKN.

Dalam paparannya, Ondrio Nas menyampaikan bahwa selama ini sosialisasi sangatlah penting dan menjadi kunci utama untuk menuju Pelayanan BPJS yang sempurna. Peran media sangatlah besar membantu sosialisasi kepada masyarakat diseluruh Indonesia, ditambah lagi bantuan dari Relawan Kesehatan seperti Jamkeswatch, agar masyarakat memahami secara penuh manfaat menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional.

“Masyarakat juga diminta untuk peduli mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan tertib membayar iuran tepat waktu agar tidak ada kendala saat membutuhkan layanan kesehatan di RS. Jangan mendaftar disaat jatuh sakit, karena akan terkena masa jeda aktivasi selama 14 hari untuk jaminan JKN nya bisa digunakan di RS.” Tutup Ondrio Nas. (yr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *