Sorotjakarta,-
Ketuan Umum LSM Non Government Organization (NGO) Tim Observasi Penggunaan Anggaran Negara dan Anggaran Daerah (TOPAN-AD), Muara Sianturi, SE, melaporkan sengketa bakal calon Bupati (bacabu) kab. Dairi atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPUD Kab Dairi di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketum NGO TOPAN-AD ketika dimintai komentarnya kemarin (18/4/2018)) bertempat di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengatakan,
bakal calon Bupati (Bacabu) Kab Dairi Harungguan Sianturi dan bakal calon wakil bupati Umar ujung disingkat (HARUM) yang dinyatakan oleh KPU kab Dairi tidak memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi administrasi maka kami mengadukan kasus tersebut ke DKPP,” ucap Sianturi.
Dikatakan Muara Sianturi, alasan dan pokok pengaduan ke DKPP yakni adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pihak penyelenggara pemilu daerah kab Dairi, disebutkan antara lain bacabu HARUM pada 29 November 2017 menyerahkan syarat dukungan dan dilakukan perhitungan oleh pihak teradu dalam hal ini KPUD Dairi, pada Sabtu 2 Desember 2017 KPUD mengeluarkan keputusan. yang isinya bacabu HARUM tidak memenuhi syarat administrasi, padahal beberapa syarat yang belum selesai sebagai bakal calon kan bisa menyusul sebagaimana biasa dilakukan calon-calon lain di daerah,” jelas Muara.
“Banyak sekali kejanggalan yang kami lihat, kebetulan saya sendiri selaku tim yang menyusun syarat seperti mengumpulkan hampir 10 ribu jumlah dukungan dari masyarakat, Kartu Tanda Penduduk (KTP) kita kumpulkan dan diserahkan sebagai syarat dukungan maju sebagai calon independen (perseorangan) ke KPUD,” tegas ketum NGO TOPAN-AD ini meyakinkan.
Dikatakan Muara, kalaupun nantinya hasil keputusan DKPP tidak dikabulkan pihak pengadu akan membawa sengketa ini ke tingkat yang lebih tinggi yakni pengadilan, mengingat banyak fakta-fakta baru yang belum diungkapkan,” ucapnya.. (yurike)
