Maret 7, 2026

Sorotjakarta,-
Pemilik travel umroh Mahfudz Abdullah sudah tiga kali mangkir dari panggilan polisi atas dugaan penipuan yang dilakukannya kepada Pitaloka Citrasmi T yang kasusnya saat ini sudah diserahkan kepada Polda Metro Jaya atas laporan dari Pitaloka Citrasmi T melalui kuasa hukumnya, Law Firm Roberto Sihotang and Partners.

Mahfud Abdullah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada November 2021 dengan nomor laporan : STTLP/B/5860/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 November 2021, atas dugaan penipuan dan penggelapan uang dari Klien Roberto Sihotang.

“Polda Metro Jaya sudah tiga kali mengirimkan panggilan kepada Mahfud Abdullah untuk diperiksa, namun hingga saat ini yang bersangkutan tidak juga memenuhi panggilan polisi tersebut.” Kata Roberto Sitohang, selaku pengacara dari Pelapor

Roberto bercerita Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini berawal dari Pitaloka Citrasmi yang menjual rumahnya kepada Mahfudz Abdullah, seorang penceramah dan pemilik travel umroh, atas perantara Yohana, teman dari Pitaloka Citrasmi T.

Terjadi kesepakatan bahwa rumah tersebut akan dibeli oleh Mahfudz Abdullah seharga Rp 12,5 miliar dengan cara pembayaran dicicil hingga lunas selama satu setengah tahun.

Dengan alasan belum memiliki uang yang cukup guna pembayaran uang muka untuk pembelian rumah tersebut, Mahfudz Abdullah meminta bantuan kepada rekan bisnisnya yang bernama Lie Andry Setyadarma, yang belakangan diketahui oleh Pitaloka bahwa Lie Andry Setyadarma ini adalah seorang pendana, yang biasa disebut juga sebagai Funder.

Mahfudz mengatakan rekannya tersebut akan membayarkan uang muka rumah tersebut sebesar Rp 4,5 miliar setelah terjadinya penandatanganan Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) antara Lie Andry Setyadarma dengan kliennya yang bernama Andjani Kartoredjo S, selaku pemilik rumah yang namanya tercantum pada sertifikat rumah yang akan ditransaksikan.

Transaksi Perjanjian Perikatan Jual Beli dilakukan pada 16 Agustus 2019 di rumah orang tua klien Roberto yang beralamat di Jalan Pulomas Utara 2B Nomor 7 di hadapan Notaris Faridah SH.

Namun setelah PPJB selesai ditandatangani, Lie Andry mentransfer uang kepada Klien Kami sejumlah Rp 3,375 milyar, saat kliennya menanyakan kepada Mahfudz soal uang yang ditransfer tidak sesuai dengan perjanjian, MahfudZ menjelaskan bahwa dari jumlah Rp 4,5 milyar dikenakan biaya administrasi dan lainnya, sehingga dana yang diterima oleh klien Roberto hanya sebesar Rp 3.375.000.000,-, namun Mahfudz mengatakan kepada kliennya bahwa semua biaya yang terpotong oleh Funder menjadi tanggung jawab dirinya (Mahfudz).

Pasca pembayaran uang muka, Mahfudz juga meminjam uang klien Ronberto sebesar Rp 1.740.000.000,- (satu miliar tujuh ratus empat puluh juta rupiah) dengan alasan dana tersebut akan dipergunakan sebagai uang pelicin untuk melancarkan proyek Travel umroh miliknya agar dia memiliki kesanggupan untuk membayar cicilan uang rumah kepada kliennya, yang saat itu juga uang tersebut diberikan kepada Mahfudz dari kliennya sebagai pinjaman atas dasar itikad baik, kepercayaan.

Sesuai dengan surat perjanjian yang dibuat oleh Mahfudz Abdullah pada tanggal 16 Agustus 2019, bahwa setelah penandatanganan PPJB Mahfudz akan membayarkan cicilan rumah sebesar Rp 3,5 miliar pada bulan November 2019 dan sisanya akan dicicil selama 15 bulan.

“Dari apa yang dijanjikan oleh Mahfudz untuk membayar cicilan tersebut tidak sedikitpun dilaksanakan olehnya, bahkan pada bulan Agustus 2020 klien kami menerima surat Somasi dari Lie Andry Setyadarma sebanyak tiga kali, yaitu pada 13 Agustus 2020, 21 Agustus 2020, 29 Agustus 2020, yang menyatakan bahwa rumah tersebut sudah berganti kepemilikan menjadi atas nama Lie Andry Setyadarma sejak tanggal 21 Juli 2020, atas dasar itulah klien kami beserta keluarga diminta untuk meninggalkan dan mengosongkan rumah tersebut secepat mungkin,” kata Roberto

“Untuk mendapatkan haknya atas penjualan rumah tersebut dan juga Saudara Mahfudz Abdullah bertanggung jawab atas perbuatannya sehingga klien kami harus kehilangan rumahnya dengan perjanjian yg tidak sesuai, klien kami memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan membuat Laporan Polisi sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/5860/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 November 2021” Tutup Roberto Sitohang.(ik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *