Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto di tuntut 16 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
“Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama,” ujar jaksa Abdul Basir saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Novanto dianggap memperkaya diri sendiri atas proyek e-KTP tahun 2010, juga mendapat jam tangan merek Richar Mile seri RM.011seharga sekitar 1,3 miliar.
Mantan Ketum Golkar tersebut dianggap melanggar pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaiman yang di ubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat1 ke -1 KUHP.(yurike)
