Sorotjakarta,-
Polsek Metro Gambir mengungkap kasus penjambretan telepon seluler yang diduga terjadi di puluhan lokasi di wilayah Jakarta Pusat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang berinisial NAR (29) dan SS (33).
NAR diduga merupakan pelaku yang beraksi sebagai pemetik, sementara SS diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Kapolsek Metro Gambir AKBP Agus Ady Wijaya mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima sejumlah laporan masyarakat mengenai aksi pencurian telepon seluler.
“Kasus jambret ini sudah sangat meresahkan publik karena banyak korban yang sudah membuat laporan di Polsek Metro Gambir,” ujar Agus, Senin (5/10/2026).
Dari penyelidikan, polisi menerima 11 laporan polisi di wilayah hukum Polsek Metro Gambir. Setelah dilakukan pengembangan, petugas menemukan dugaan keterkaitan dengan 28 tempat kejadian perkara (TKP) di berbagai wilayah Jakarta Pusat.
“Kalau ditotal ini ada 28 TKP di sekitaran wilayah Jakarta Pusat. TKP ini baru yang disebutkan saja, belum laporan yang dilaporkan oleh warga, kami yakin lebih banyak dari itu,” jelasnya.
Pengungkapan kasus bermula ketika penyidik melakukan analisis terhadap sejumlah laporan dan menemukan salah satu telepon seluler korban yang masih dapat dilacak. Polisi kemudian menangkap SS di kawasan Kemayoran pada Kamis (24/9/2026).
Dari pemeriksaan terhadap SS, polisi memperoleh informasi yang mengarah kepada NAR. Petugas kemudian melakukan pencarian hingga ke Jalan Komarudin Lama, Kota Bekasi.
Untuk menangkap NAR, polisi melakukan penyamaran sebagai pengamen. Setelah pintu rumah dibuka, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap NAR yang diduga sebagai pelaku pemetik.
“Pada saat menyamar menjadi pengamen, ternyata betul pintunya dibuka dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku pada saat itu, yaitu pelaku pemetik atas inisial NAR,” ungkap Agus.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya jaket, helm, serta sepeda motor Kawasaki Ninja yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya.
Sementara dari tangan SS, polisi menyita tiga unit telepon seluler, yakni iPhone 17 Pro, iPhone 16 Pro, dan iPhone 7.
Menurut Agus, NAR diduga menjalankan aksinya dengan menggunakan sepeda motor berkapasitas mesin besar. Pelaku diduga memepet kendaraan korban dengan kecepatan tinggi sebelum merampas telepon seluler dari sisi kanan maupun kiri.
“Pelaku ini sangat ahli dalam menggunakan motor, teknik motor dengan CC besar dengan kecepatan yang sangat tinggi,” katanya.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan aksi tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar dua bulan. Dalam sehari, pelaku diperkirakan dapat mengambil rata-rata tiga unit telepon seluler.
Polisi juga menemukan pola korban yang menjadi sasaran. NAR diduga lebih banyak menyasar perempuan yang sedang berjalan kaki maupun pengendara sepeda motor dengan kecepatan rendah.
Dari 28 TKP yang teridentifikasi, sebanyak 11 lokasi berada di wilayah Gambir, satu di wilayah hukum Polres, lima di Sawah Besar, tiga di Menteng, dua di Tanah Abang, dan satu di Kemayoran.
Atas perbuatannya, NAR dijerat Pasal 477 subsider Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara SS dijerat Pasal 592 ayat 1 dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Agus menegaskan, penangkapan kedua tersangka merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas aksi kriminalitas di wilayah Jakarta Pusat.
“Alhamdulillah, pelaku, baik pemetik maupun penadahan, sudah kami ungkap dan kami tangkap dalam rangka polisi hadir untuk memberikan pertolongan kepada warga,” pungkasnya.(yr)
