Sarmi, sorotjakarta.com –
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Sarmi menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyerahan dokumen Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Senin (28/09/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRK Sarmi tersebut dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRK Sarmi dan dihadiri Bupati Sarmi Dominggus Catue, Wakil Bupati Sarmi, Forkopimda, Kapolres Sarmi, Dandim 1712/Sarmi, Danlanal Sarmi, Pj. Sekretaris Daerah, para Asisten, serta seluruh Kepala Dinas, Badan, dan Kepala Bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarmi.
Rapat dibuka secara resmi oleh Pimpinan Rapat setelah menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mengheningkan Cipta. Sekretaris DPRK Sarmi membacakan catatan daftar hadir anggota DPRK dari total 25 orang anggota.
Berdasarkan Peraturan Tata Tertib Dewan Nomor 9 Tahun 2025 Pasal 129 ayat (1) huruf C, jumlah kehadiran anggota dewan telah memenuhi kuorum, sehingga rapat paripurna dinyatakan terbuka untuk umum dengan ketukan palu sebanyak 3 kali.
Agenda inti adalah prosesi penyerahan dokumen Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 dari Bupati Sarmi kepada Pimpinan DPRK Sarmi.
Dalam sambutannya, Pimpinan Rapat menyampaikan terima kasih kepada Bupati Sarmi atas penyerahan dokumen tersebut. Dokumen tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan sesuai dengan tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Acara dilanjutkan dengan sambutan Bupati Sarmi dan sambutan Ketua DPRK Sarmi, kemudian ditutup dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri dan pembacaan doa oleh rohaniawan.
Pimpinan DPRK Sarmi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir, mulai dari Bupati dan Wakil Bupati Sarmi, anggota DPRK, Kapolres, Dandim, Danlanal, hingga seluruh perangkat daerah.
Dengan mengucap puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Rapat Paripurna Penyerahan Dokumen Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dinyatakan ditutup secara resmi dengan ketukan palu 3 kali.
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sarmi menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Dokumen Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, Senin 28 September 2026. Dokumen diserahkan langsung oleh Bupati Sarmi Dominggus Catue kepada Pimpinan DPRK Sarmi. Rapat yang dihadiri Forkopimda dan seluruh pimpinan OPD ini dinyatakan memenuhi kuorum dari 25 anggota dewan. Dokumen ini selanjutnya akan dibahas sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.(Herikson Kbarek)
