Sorotjakarta,-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru. Penetapan ini dilakukan seusai operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/8/2026).
Enam orang yang dijerat sebagai tersangka antara lain:
• Akhmad Sodiq (ASO) Rektor Unsoed
• Norman Arie Prayoga (NAP) Wakil Rektor III Unsoed
• Eko Sumanto (ES) Kepala Bagian Akademik Unsoed
• Dian Mulia Wardhana (DMW) Pihak swasta/perantara
• Adhi Wiharto (AW) Pihak swasta/perantara
• Mulyono (MYN) Pihak swasta.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, menjelaskan bahwa praktik penentuan “mahar” atau biaya transaksi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tersebut berlangsung dari periode 2025 hingga 2026.
“KPK menetapkan enam orang tersangka. Dalam komunikasi tersebut, Saudara ES atas pengetahuan Saudara ASO melakukan tawar-menawar mahar. Ada negosiasi atau semacam transaksi dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 21/8/2026.
“Setelah ada kesepakatan mengenai mahar, Saudara ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru yang saat ini ditemukan total mencapai sekitar Rp 1,12 miliar. Atas penerimaan tersebut, Saudara ES melaporkan kepada Saudara ASO selaku rektor. ASO kemudian memberikan akses user ID-nya kepada ES untuk proses otorisasi dengan mengklik atau memberikan approval dalam sistem penerimaan mahasiswa baru di Unsoed,” lanjut Taufik.
Taufik menambahkan, KPK menahan para tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 20 huruf (c) KUHP.(yr)
