Sorotjakarta,-
Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas dugaan mega korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Langkah hukum ini dinilai krusial mengingat banyaknya perkara besar yang diduga saling bersinggungan dengan rekam jejak mantan petinggi Gedung Bundar tersebut.
Ketua Umum DPP CIC, Raden Bambang SS, menegaskan bahwa hukum tidak boleh tebang pilih. Hukum harus tegak lurus, sekalipun kasus ini mengarah kepada pucuk pimpinan penegak hukum.
“Publik kini menaruh harapan besar pada sinergi penegakan hukum. Kami menanti keberanian Kortas Tipikor untuk menyeret aktor-aktor intelektual lainnya ke meja hijau,” ujar Bambang dalam keterangannya.
Menurut Bambang, sorotan tajam dalam pusaran kasus ini telah mengarah pada konglomerat properti ternama, Tan Kian. Pengusaha tersebut sempat dikabarkan diamankan oleh petugas dalam rangkaian penggeledahan beberapa waktu lalu.
Kendati Kortas Tipikor menyampaikan bahwa Tan Kian sejauh ini baru diperiksa intensif dalam kapasitas sebagai saksi, Kejagung memastikan proses hukum yang melibatkan sang taipan terus berjalan dan tidak akan dihentikan.
Bambang menegaskan, status hukum Tan Kian bisa saja berubah jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti-bukti baru yang kuat.
“Jika memang ditemukan bukti bahwa Tan Kian secara sadar menyembunyikan, menampung, atau membantu mengalirkan aset-aset hasil kejahatan, maka ia sangat layak ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Selain sektor properti, DPP CIC juga menyoroti keterlibatan korporasi hitam di sektor energi. Praktik lancung dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ini bahkan sempat mengakibatkan pemadaman massal (blackout).
Terkait hal tersebut, Bambang meminta penegak hukum segera melakukan upaya hukum tegas terhadap dua perusahaan, yaitu PT OBP dan PT BRA.
Kedua korporasi itu diduga kuat melakukan manipulasi dokumen kualitas serta kuantitas pasokan batu bara.
Dampak dari kecurangan ini dinilai sangat masif, tidak hanya merugikan masyarakat luas tetapi juga menghancurkan keuangan negara dalam jumlah yang fantastis.
“Praktik lancung yang mereka lakukan tidak hanya merusak sistem kelistrikan nasional, tetapi juga menelan estimasi kerugian negara yang sangat besar, hingga mencapai Rp5 triliun,” lanjut Bambang.
Kini, masyarakat luas menanti gebrakan lanjutan dari skema investigasi bersama (joint investigation) antar-aparat penegak hukum. Publik berharap kolaborasi ini mampu menuntaskan seluruh perkara korupsi yang melibatkan nama Febrie Adriansyah demi tegaknya keadilan di Indonesia.(yr)
