Sorotjakarta,-
Praktisi hukum Musthafa, S.H. menilai bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan kebutuhan mendesak dalam reformasi sistem hukum pidana di Indonesia. Menurutnya, pemberantasan korupsi, tindak pidana pencucian uang, narkotika, hingga kejahatan terorganisasi tidak cukup hanya dengan memenjarakan pelaku, tetapi juga harus memiskinkan pelaku melalui perampasan aset hasil kejahatan.
“Tujuan utama hukum pidana bukan sekadar menghukum badan pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara dan memastikan hasil kejahatan tidak lagi dinikmati oleh pelaku maupun keluarganya,” ujar Musthafa.
Menurut Musthafa, hingga saat ini mekanisme perampasan aset masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan sehingga belum memberikan kepastian hukum yang komprehensif. Akibatnya, banyak aset hasil kejahatan yang sulit dirampas karena terhalang aspek pembuktian maupun prosedur hukum.
Namun demikian, Musthafa menilai pembahasan RUU tersebut menghadapi berbagai kendala, baik secara politik maupun hukum.
Dari sisi politik, tarik-menarik kepentingan dinilai cukup kuat. Hal ini disebabkan karena undang-undang tersebut berpotensi menyentuh kepentingan banyak pihak, terutama apabila menyangkut aset hasil tindak pidana korupsi, pencucian uang, maupun kejahatan ekonomi yang melibatkan aktor-aktor berkekuatan politik.
“Perbedaan pandangan politik merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. Namun kepentingan pemberantasan korupsi seharusnya ditempatkan di atas kepentingan kelompok maupun partai politik,” jelasnya.
Dari sisi hukum, Musthafa mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum, seperti asas praduga tidak bersalah, hak atas kepemilikan yang sah, due process of law, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
Menurutnya, pengaturan mengenai non-conviction based asset forfeiture (perampasan aset dalam kondisi tertentu meskipun belum ada putusan pidana terhadap pelaku) harus dirumuskan secara sangat hati-hati agar tidak bertentangan dengan konstitusi maupun hak asasi manusia.
Selain itu, diperlukan mekanisme pengawasan yang kuat agar kewenangan negara tidak disalahgunakan menjadi alat tekanan politik ataupun kriminalisasi terhadap pihak tertentu.
Musthafa juga menilai bahwa keberhasilan RUU Perampasan Aset nantinya sangat bergantung pada integritas aparat penegak hukum. Tanpa pengawasan yang efektif, kewenangan besar tersebut justru berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.
Sebagai penutup, Musthafa mendorong pemerintah dan DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, dan para ahli agar menghasilkan regulasi yang mampu memberantas kejahatan sekaligus menjamin perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.
“Negara harus tegas terhadap aset hasil kejahatan, tetapi juga wajib memberikan perlindungan kepada setiap warga negara dari tindakan sewenang-wenang. Keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi merupakan kunci keberhasilan RUU Perampasan Aset,” tutup Musthafa.
