Sorotjakarta,-
Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) kembali menyoroti lemahnya sinkronisasi regulasi perizinan yang berdampak langsung pada pengelolaan rumah susun (rusun).
Ketua Umum DPP P3RSI, Adjit Lauhatta, mengungkapkan bahwa hingga kini berbagai instansi pemerintah masih mensyaratkan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), padahal organisasi tersebut bukan badan usaha komersial.
“Banyak pengurus PPPSRS terhambat saat mengurus izin operasional genset, STNK kendaraan layanan, perincian teknis IPAL, hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Semua instansi meminta NIB, sementara PPPSRS jelas bukan pelaku usaha dalam definisi hukum,” ujar Adjit, Minggu, 30 Nonember 2025.
Masalah utama dinilai muncul karena PP 24/2018 tentang OSS mensyaratkan NIB bagi subjek yang mengajukan izin, sementara PP 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (kini dicabut dan digantikan PP 28/2025) mendefinisikan pelaku usaha sebagai entitas yang melakukan kegiatan komersial.
Dengan demikian, PPPSRS yang bersifat non-profit dan berfungsi sebagai lembaga pengelola komunitas, tidak memenuhi kategori pelaku usaha.
Beberapa instansi yang disebut tetap meminta NIB antara lain: Dinas ESDM untuk Izin Operasi Genset yang mensyaratkan IUPTL, Samsat untuk pengurusan STNK kendaraan operasional, DPMPTSP untuk mendapatkan perincian teknis IPAL, Kementerian PUPR dan DPMPTSP untuk Sertifikat Laik Fungsi,
Menurut Adjit, kondisi ini menunjukkan bahwa digitalisasi perizinan belum sepenuhnya memahami karakter organisasi penghuni rusun.
Sejumlah pakar tata kota dan perumahan, seperti Yunita Rahayu, pengajar kebijakan publik Universitas Indonesia (UI), dan Adrian P. Simanjuntak, analis hukum property dalam beberapa kesempatan telah beberapa kali mengkritik sistem OSS karena belum adaptif pada lembaga non-komersial.
Menurut Adrian, OSS masih dibangun dengan paradigma dunia usaha. Entitas sosial, termasuk PPPSRS, masjid, gereja, sekolah swasta non-profit, sering kesulitan masuk sistem karena tidak punya orientasi laba.
Sementara itu, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PUPR dalam berbagai kesempatan, misalnya forum konsultasi publik penyusunan aturan turunan PP 28/2025 mengakui bahwa, penyempurnaan OSS memang masih berlangsung dan membutuhkan data lapangan dari pengelola rusun.
P3RSI Minta Audiensi: Dorong Kebijakan Baru untuk Entitas Non-Profit
Dalam pernyataan resminya, P3RSI menegaskan perlunya forum bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kementerian PUPR, serta kementerian/lembaga pengelola sistem OSS untuk memastikan aturan lebih inklusif.
Adjit menekankan bahwa kebijakan perizinan tidak boleh disamaratakan. Ada badan usaha komersial, dan ada organisasi penghuni yang fungsinya pelayanan publik. Keduanya tidak bisa diperlakukan sama.
Kasus PPPSRS menunjukkan adanya ketimpangan regulasi yang berdampak pada pelayanan bagi jutaan warga penghuni rumah susun di Indonesia.
Perubahan melalui PP 28/2025 harus segera memasukkan skema khusus untuk entitas non-profit agar tidak jatuh dalam birokrasi yang menghambat pengelolaan hunian vertikal.(rik)
