Sorotjakarta,-
Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Alumni PMII (LBH IKA PMII) Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan keprihatinan mendalam atas tindakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang membekukan sejumlah rekening warga sipil tanpa proses hukum yang transparan. Menurut praktisi hukum Sucipto SH dan Musthafa SH dari LBH IKA PMII DIY, langkah tersebut telah menimbulkan kontroversi luas, mengganggu kehidupan masyarakat, dan patut dipertanyakan secara konstitusional.
“Kami menilai pembekuan rekening oleh PPATK yang dilakukan tanpa mekanisme hukum dan proses pengadilan terlebih dahulu sangat rawan disalahgunakan, bertentangan dengan asas due process of law yang dijamin dalam konstitusi,” tegas Sucipto SH selaku direktur LBH IKA PMII DIY dalam keterangannya.
Menurutnya, langkah PPATK ini bukan hanya tidak memiliki landasan hukum yang kuat, tetapi juga menimbulkan efek domino berupa keresahan sosial, hambatan aktivitas ekonomi, hingga menyulitkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok.
Musthafa SH menambahkan bahwa LBH IKA PMII DIY tengah menyiapkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia untuk memprotes praktik pembekuan sepihak ini. “Presiden sebagai kepala pemerintahan harus segera mengevaluasi dan mengoreksi wewenang PPATK agar tidak menabrak prinsip negara hukum. Tidak bisa sebuah lembaga administratif menjalankan fungsi yudisial dengan membekukan rekening tanpa putusan pengadilan,” jelasnya.
Lebih lanjut, LBH IKA PMII DIY mencatat beberapa kasus nyata di mana warga sipil yang tidak terbukti melakukan tindak pidana menjadi korban pembekuan sepihak. Mereka tidak dapat mengakses dana pribadi, membayar rumah sakit, sekolah, atau bahkan membeli kebutuhan pokok, karena rekeningnya diblokir tanpa kejelasan.
“Kami tidak anti terhadap pemberantasan kejahatan keuangan. Tapi harus ada kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Jangan sampai lembaga yang seharusnya mendukung penegakan hukum justru menjadi aktor pelanggaran hukum,” pungkas Musthafa SH wadir LBH IKA PMII DIY.
LBH IKA PMII DIY mendesak:
1. Presiden segera mengevaluasi kewenangan
2. PPATK agar sejalan dengan prinsip hukum dan HAM.
PPATK membuka data dan menjelaskan prosedur pembekuan kepada publik secara transparan.
3. DPR dan Komisi III segera memanggil PPATK untuk dimintai pertanggungjawaban.
4. Korban pembekuan rekening diberikan kompensasi dan pemulihan nama baik.
LBH IKA PMII DIY menegaskan akan terus mengawal isu ini dan siap melakukan langkah hukum jika tidak ada perbaikan dalam waktu dekat.
