Mei 13, 2026

Sorotjakarta,-
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan hasil pemungutan suara ulang yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Sulianti Murat dan Samsul Bahri Mang dengan nomor perkara 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU tidak dapat diterima, MK memutuskan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur.

Hal tersebut membuat pendukung pasangan Bupati dan Wakil Bupati Amirudin Tamoreka – Furqanudin Masulili (AT- FM) merasa gembira mendengar kabar tersebut.

“Alhamdulliah tidak menunggu waktu lama, hanya sekitar 10 menit MK membacakan putusan dan menyatakan gugatan pemohon di tolak, sehingga pada hari ini tanggal lima, bulan lima AT- FM memecahkan sejarah di Kabupaten banggai untuk menjadi bupati 2 periode.” Ujar Ardin Ambo Ai selaku biro saksi pasangan AT- FM di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Senin, 5/5/2025.

Dalam kesempatan ini Ardin Ambo menyampaikan ucapan terimakasih buat para pendukung paslon AT- FM atas semua atensinya dalam perjuangannya mengantarkan paslon AT- FM ke kursi Bupati Banggai, meski melalui perjuangan panjang, namun kata Ardin semakin panjang perjuangan yang dilalui insyaAllah semakin indah hasilnya.

“Saya hanya ingin menyampaikan bahwa kemenangan ini adalah kemenangan kita semua dan buat teman-teman yang sudah berjuang menghantarkan AT- FM menjadi pemenang Pilkada Banggai saya ucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya karena atas kerjakeras kita dan kesabaran kita dalam menunggu proses demi proses demokrasi yang berjalan di Banggai Alhamdullilah semua terlaksana sesui sekejul yang di tetapkan, maka dalam kesempatan ini saya mengajak kita semua, seluruh masyarakat Banggai untuk bersama-sama menjaga suasana tetap kondusif dan aman buat Banggai yang kita cintai.” Tandas Ardin.(yr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!