Sorotjakarta,-
Menyikapi RUU Kesehatan yang saat ini sedang dibahas oleh DPR untuk dijadikan Undang Undang Tentang Kesehatan , Jamkeswatch mengingatkan sebaiknya Pemerintah dan DPR jangan mendegradasi aturan aturan yang selama ini sudah baik menjadi lebih buruk dari sebelumnya, seperti contoh tentang kedudukan BPJS Kesehatan, sebaiknya tetap kedudukannya berada langsung dibawah Presiden, seperti yang selama ini diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Sangat tepat BPJS Kesehatan berada langsung dibawah Presiden agar BPJS Kesehatan dapat menjalankan kebijakan dengan segala persoalannya serta mengatur keuangannya bisa lebih leluasa, dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai penjamin kesehatan seluruh rakyat Indonesia” kata Abdul Gofur, Sekretaris Eksekutif Jamkeswatch KSPI.
Gofur juga menilai saat ini program dan impelementasi BPJS Kesehatan sudah cukup baik dirasakan oleh masyarakat, hal itu ditunjukan oleh besarnya angka pasien di Rumah Sakit dan di Klinik, serta Puskesmas yang berobat menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sebagai pengawas independen Jaminan Kesehatan Nasional yang selama ini membantu masyarakat di Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan terbaik sesuai haknya, selama ini kordinasi Jamkeswatch dengan BPJS Kesehatan sudah berjalan dengan baik di seluruh indonesia saat menemui masalah atau kendala pasien di Rumah Sakit, dan BPJS Kesehatan sangat berwibawa dalam menyelesaikan persoalan persoalan yang ada dengan Pihak Rumah Sakit.
“DPR dan Pemerintah jangan mengerdilkan peran dan fungsi BPJS Kesehatan yang selama ini berwibawa dalam menjalankan peran dan fungsinya menjamin kesehatan masyarakat langsung berada dibawah Presiden dengan mengubah kedudukan BPJS Kesehatan menjadi dibawah kementerian, seperti halnya perusahaan perusahaan BUMN yang tidak leluasa bergerak karena harus berkordinasi dengan Menteri untuk menjalankan kebijakan serta menyampaikan laporannya kepada Presiden sesuai kepentingan para menteri, yang selama ini BPJS Kesehatan bisa langsung menyampaikan laporannya kepada Presiden, terkait kebijakan, dan segala persoalan yang dihadapi dilapangan, serta dalam mengelola keuangannya, dimana sebagian besar dana BPJS Kesehatan diperoleh langsung dari iuran masyarakat.” Lanjut Gofur
Terkait masih adanya kekurangan disana sini dalam menjalankan programnya mulai dari FKTP, FKTL, dan Rumah Sakit, Jamkeswatch berharap seluruh stakeholder dapat ikut mengawasi dan memberikan masukan kepada BPJS Kesehatan serta Rumah Sakit agar kedepan bisa lebih baik lagi dalam pelayanan, sehingga masyarakat dapat merasakan jaminan kesehatan yang terbaik dan berkeadilan, seperti motto Jamkeswatch selama ini “Sehat Hak Rakyat”. Tutup Gofur.(yr)