Connect with us

Hukum

Satnarkoba Polres Tangsel Berhasil Amankan 3 Pelaku Pengedar Narkotika Jaringan Malaysia Medan

Sorotjakarta,-
Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengamankan 3 ( tiga) pelaku pengedar Narkotika berjenis Sabu dengan berat 25 kg dan Ekstasi 9,440 butir , yang akan di edarkan di daerah sumatera dan Jawa. Jaringan ini merupakan jaringan Malaysia – Medan.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu menyampaikan kronologi penangkapan,
“Berawal penangkapan terhadap tersangka TSK A.F pada hari Rabu tanggal 16 – 12 – 2022 di daerah Kota Tangerang Selatan, dengan barang bukti narkotika jenis sabu Berat + 2kg dan AF mengakui bahwa barang tersebut di dapat dari daerah Kota Tanjungbalai Prov Sumatera Utara. Ujar Sarly.

“Selanjutnya Resnarkoba AKP Retno Jordanus ,S.I.K bersama Kanit 1 Resnarkoba IPTU Mahendra Tri Octavianus ,S.Tr.K dan Kateamsus IPDA Saiful Gafur, SH berangkat ke kota Tanjungbalai Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan upaya pengembangan.”

“Sesampainya di Kota Tanjungbalai tepatnya di rumah kontrakan, team Resnarkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengamankan 2 tersangka yaitu tersangka R dan B dengan barang bukti 32 ( tiga puluh dua) bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 25 kg dan 10 ( sepuluh) bungkus plastik berisi narkotika jenis ekstasi berjumlah 9, 440 butir, dari keterangan tersangka R bahwa barang narkotika tersebut di dapat dari tersangka RN dan SL yang saat ini berstatus ( DPO ) di kota Tanjungbalai.”

“Setelah itu team melakukan pengembangan ke rumah dan toko yang berada di daerah Tanjungbalai Provinsi Sumatera Utara, dan melakukan penyitaan 7 ( tujuh) bungkus teh China bertuliskan ” GUANYINGWANG” dan 1 ( satu) bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 7,5 kg , dan dari keterangan tersangka A,S bahwa barang Narkotika jenis sabu dan Ekstasi akan di edarkan di daerah Sumatera, Jawa khususnya Jakarta dan Tangerang Raya, jaringan ini merupakan jaringan Malaysia dan Medan.”

Kemudian 3 tersangka tersebut di kenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun

“Dari hasil penangkapan 3 tersangka pengedar Narkotik Sat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan berhasil menyelamat kan 148 ( seratus empat puluh delapan ribu ) jiwa warga Tangerang Selatan .” Ungkap Kapolres AKBP Sollu.(yr)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Hukum

error: Content is protected !!