Connect with us

Hukum

Partai Ummat Bawa Bukti, Datangi Bawaslu

Sorotjakarta,-
KPU RI melalui keputusannya Nomor 518 Tahun 2022 menyatakan tidak meloloskan Partai Ummat sebagai peserta pemilu 2024, alasannya tidak memenuhi syarat verifikasi faktual.

Atas keputusan yang tidak adil dan tidak benar demikian maka Partai Ummat menggunakan hak konstitusional untuk mengajukan “Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu” ke Bawaslu RI Sesuai aturan perundangan yang berlaku ungkap Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Prof. Denny Indra yana, S.H., LL.M., PhD di Kantor Bawaslu Jakarta, Jumat (16/12/22).

Menurut Denny secara resmi Partai Ummat, melalu Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, mengajukan 114 halaman permohonan penyelesaian sengketa tersebut. Dalam permohonan tersebut, kami menguraikan secara detail dan rinci mengapa Partai Ummat Seharusnya lolos dan layak dijadikan peserta Pemilu 2024.

Diajukan juga bukti-bukti baik berupa dokumen hukum Partai Ummat, maupun bukti keanggotaan Partai Ummat, termasuk KTP, KTA dan video yang membuktikan kelayakan Partai Ummat untuk diloloskan dalam verifikasi faktual.

Selanjutnya, kami memohon kepada Bawaslu RI untuk dapat memeriksa permohonan tersebut dengan teliti, serta memberikan putusan yang adil-adilnya, dengan membatalkan Keputusan KPU 513 Tahun 2022 tersebut, sekaligus memerintahkan KPU RI untuk menyatakan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024.

Selain hal tersebut, perlu juga disampaikan bahwa langkah Partai Ummat ini adalah perjuangan untuk menjaga pelaksanaan Pemilu 2024 berada dalam koridor yang seharusnya, menegakkan prinsip prinsip pemilu yang jujur dan adil.

Karena hanya dengan penegakan pemilu yang tanpa kecurangan itulah, maka pemilu akan menjadi solusi bagi banyak persoalan bangsa saat ini, termasuk masih maraknya electoral corruption, korupsi kepemiluan, yang tentu saja akan menjadi racun mematikan bagi demokrasi di tanah air.

Kami juga mencatat, bahwa independensi KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 harus dijaga bersama-sama, agar tidak terjatuh menjadi bagian dari strategi pemenangan pemilu untuk kekuatan ataupun kelompok politik tertentu saja. Menggagalkan atau meloloskan parpol politik peserta pemilu yang didasarkan pada kepentingan di luar pertimbangan aturan hukum, tentu sangat berbahaya dan semestinya harus kita hentikan dan pastikan tidak pernah terjadi lagi.

Partai Ummat yang sekarang menjadi martir dengan penuh semangat akan maju terdepan untuk menjadi pelopor perlawanan dan terus berjuang tanpa henti, agar pemilu di Indonesia yang benarbenar Jujur, benar-benar Adil, tanpa kecurangan akan terwujud dan menjadi kenyataan. Demi Indonesia yang makin maju, adil, dan terhormat serta bermartabat. (bdi)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Hukum

error: Content is protected !!