Sorotjakarta,-
Ketua RW 08 Kelurahan Sumur Batu, Jakarta Pusat angkat bicara atas pernyataan Herry Wijaya selaku warga Graha Cempaka Mas yang beredar di beberapa media online dengan mengatakan dirinya sebagai warga dan ketua PPRS dizalimi.
Dalam tayangan di salah satu media online tersebut Herry Wijaya meminta Pejabat Gubernur DKI pak Heru untuk memperhatikan masalah ini.
Ia juga mengatakan keputusan Anies mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut tertuang dalam SK Gubernur no 1047 tahun 2022, yang merupakan panduan keabsahan pengurus rusun campuran yang di terbitkan Anies 2 hari sebelum berakhirnya masa jabatannya.
Atas pernyataan tersebut, Jemmy R Wollah selaku Ketua RW 08 Kelurahan Sumur Batu, Jakarta Pusat yang juga merupakan kepanjangan tangan pemerintah di tengah masyarakat sekaligus warga apartemen Graha Cempaka Mas dijelaskan tidak dan menegaskan bahwa seluruh warga penghuni apartemen ada yang merasa terzalimi bahkan ia menyebut warga merasa gembira dan kepada pak Anies yang telah dilakukan SK Gubernur no 1029/2000 yang artinya inilah yang ditunggu-tunggu warga Graha Cempaka Mas untuk pemilihan yang sesuai UU, sistematis serta untuk menghindari terjadinya konflik Apartemen Graha Cempaka Mas.
Ia juga menjelaskan bahwa Dinas Perumahan DKI Jakarta akan membentuk Pokja di Apartemen Graha Cempaka Mas sejak dicabutnya SK 1029 tahun 2000 pada tanggal 10 Mei 2000. Dan hal ini juga berlaku untuk seluruh Apartemen di DKI Jakarta.
“Karena SK tersebut adalah pengesahan pertama di PPRS, artinya kalo yang pertama udah di bekukan akan dimulai dengan yang baru dan pemilihan pengurus yang baru bukan hanya di Apartemen Graha Cempaka Mas saja tetapi seluruh Apartemen di Jakarta.” ujar Jemmy, Jumat, 4/11/2022.
“Saya merasa bersyukur atas pencabutan SK 1029/2000 tersebut, karena ini yang kami idam-idamkan, saya tidak mengerti kalo dia bilang terzalimi.” Tambah Jimmy lagi.
Menurut Jemmy, kepengurusan Herry Wijaya selama ini meminta pengesahan kepada Pemprov DKI namun tidak pernah di sahkan, ia menyebut kepengurusannya dalam menjalankan tugas tidak sesuai aturan dan di duga mengatas namakan korporasi.
“Kami berjuang ini bukan untuk kuasa menguasai jadi ikuti peraturan sesuai UU, ya kita ikuti saja aturannya.” Tegas Jimmy lagi
“Sekali lagi saya selaku Ketua RW 08 Kelurahan Sumur Batu mengatakan dengan tegas bahwa tidak ada warga yang terzalimi seperti di rumah Herry di beberapa media online tersebut.”
Kita semua berterima kasih kepada mantan Gub DKI Jakarta Anies atas keputusan yang diambil di penghujung masa jabatannya dengan SK 1029/2000 kita mulai tatanan baru sesuai aturan Undang-undang yang telah di tetapkan pemerintah dengan pemilihan terbuka karena ada di tangan warga Apartemen Graha Cempaka Mas.” Papar Jemmy
Pernyataan yang sama juga datang dari beberapa Warga Penghuni Apartemen Graha Cempaka Mas yang merasa gerah atas pernyataan Herry Wijaya tersebut.
Pernyataan Warga:
Mustad, penghuni dan pemilik apartemen ia merasa pemerintah telah hadir sejak dicabutnya SK 1029/2000. Ia juga mengatakan tidak ada yang merasa terzalimi.
“Khusus Herry ayok kita sama-sama sebagai warga dengan hati nurani untuk menyelesaikan masalah ini, kita apresiasi pemerintah yang sudah berusaha membenahi aturan Graha Cempaka Mas, masa kita halang-halangi dengan terzalimi.”Ucap Mustad.
Sementara Tevi yang juga warga apartemen merasa heran dengan pernyataan Herry Wijaya yang mengatakan warga terzalimi, pernyataan tersebut perlu dipertanyakan, “karena yang sebenarnya terzalimi adalah kami, sejak 2011 saya berada di Apartemen ini saya merasa terzalimi oleh pengelola yakni dengan menaikan IPL terlihat tanpa persetujuan warga.” ujar Tevi.
“Lalu masalah kedua jika dia sebagai Ketua PPRS itu juga perlu bertanya siapa yang memilih dia? Saya bertemu di jalan saja mungkin tidak tahu dan tidak kenal karena jarang berkumpul dengan sesama warga penghuni Apartemen Graha Cempaka Mas, lalu siapa yang memilih, yang kami tahu ketua PPPSRS adalah Tonny Soenanto yang selamat ini turun membela kami.” Tegas Tevi lagi
Ini adalah langkah berlian yang di ambil Anies mantan Gubernur DKI Jakarta karena selama ini kami merasa kemana kami mengadu, dengan pencabutan SK Gubernur 1029/2000 merupakan suatu langkah untuk kami merdeka dan berdaulat.
Sementara Suresh juga warga dan penghuni Apartemen juga menyampaikan terima kasih kepada pak Tonny Soenanto yang telah mematuhi UU dan menjalankan administrasi PPPSRS Graha Cempaka Mas yang telah menjalankan mandat dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan yang telah menjalankan sesuai aturan. -undangan .
“Sejak pak Tonny mendapat mandat sebagai ketua PPPSRS pak Toni langsung bergerak dengan membalik nama apa yang menjadi hak warga Apartemen Graha Cempaka Mas seperti sertifikat induk, listrik, air, id dan lainnya sementara yang mengaku pengurus PPRS dari dulu kemana, dari 20 tahun lalu kemana pengurusnya, kenapa tidak dilaksanakan interaksi.” Tegas Suresh sambil menggebu-gebu.
“Sekali lagi saya mau katakan seluruh warga tidak ada yang merasa dizalimi atas keputusan Anies dari SK Gubernur no 1029/2000. Warga justru merasa langkah yang diambil Anies adalah tepat dan langkah brilian.
