Sorotjakarta,-
Komisi Pemilihan Umum secara resmi mengumumkan jumlah partai politik yang telah menyerahkan berkas sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Pengumuman tersebut disampaikan tepat di hari terakhir pendaftaran yakni tangal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 di kantor KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta.
“Pada hari ini, 14 Agustus 2022 bertepatan dengan jam 23.59 adalah batas akhir pendaftaran partai politik, dengan demikian pendaftaran Pemilu 2024 dinyatakan ditutup.” Ujar Ketua Komisioner KPU Hasyim Asyari.
Berikut daftar 40 partai yang resmi mendaftar ke KPU RI:
1. Partai Golongan Karya (Golkar)
2. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
3. Partai Bulan Bintang (PBB)
4. Partai Demokrat
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
7. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
8. PKP
9. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
10. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
11. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
12. Partai Republikku Indonesia
13. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
14. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
17. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
18. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
19. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
20. Partai Reformasi
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
23. Partai Kedaulatan Rakyat
24. Partai Buruh
25. Partai Republik
26. Partai Ummat
27. Partai Beringin Karya (Berkarya)
28. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
29. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
30. Partai Pelita dokumen
31. Partai Kongres dokumen
32. Partai Karya Republik
33. Partai Pandu Bangsa
34. Partai Bhinneka Indonesia
35. Partai Masyumi
36. Partai Republik Satu
37. Partai Damai Kasih Bangsa
38. Partai Pemersatu Bangsa.
39. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
40. Partai Kedaulatan.(ik)
